Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2018/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. AGUS DWI RIANTO Als AGUS Bin KLIWON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2462/Q.4.22/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DWI RIANTO Als AGUS Bin KLIWON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

Bahwa terdakwa AGUS DWI RIANTO Als AGUS Bin KLIWON, pada hari Minggu Tanggal 1 Juli 2018,  sekitar pukul 00.10 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Agus Salim Rt.11 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Sabtu s tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 23.00 wita terdakwa pergi ke rumah Sdr. USUP (Datar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/VII/2018/Reskrim) di desa Babulu Darat Kec. Babulu di rumah untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa dan kemudian sekira pukul 00.10 terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Agus Salim Rt.11 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah,  tidak lama kemudian Sdr. BADRI (Datar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/VII/2018/Reskrim) datang ke rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. BADRI bertanya “adakah punyamu?” dan dijawab oleh terdakwa “ada yang berapa” kemudian dibalas oleh Sdr. BADRI “yang 300” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “iya bentar” kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) paket sabu – sabu. Setelah 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. BADRI terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dalam bentuk 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 00.10 wita, Saksi DWI EFENDI dan Saksi PRAYITNO Bin AMIR RUBIANTO yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian datang ke rumah terdakwa di Jl. Agus Salim Rt.11 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk menangkap terdakwa disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SUPARNO, lalu Saksi DWI EFENDI dan Saksi PRAYITNO Bin AMIR RUBIANTO melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) lembar plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold, 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I berupa Shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram atau berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6395/NNF/2018 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3045/2018/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AGUS DWI RIANTO Als AGUS Bin KLIWON, pada hari Minggu Tanggal 1 Juli 2018,  sekitar pukul 00.10 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Agus Salim Rt.11 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Sabtu sekira tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 23.00 wita terdakwa pergi ke rumah Sdr. USUP (Datar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/VII/2018/Reskrim) di desa Babulu Darat Kec. Babulu di rumah untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa dan kemudian sekira pukul 00.10 terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Agus Salim Rt.11 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah,  tidak lama kemudian Sdr. BADRI (Datar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/VII/2018/Reskrim) datang ke rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. BADRI bertanya “adakah punyamu?” dan dijawab oleh terdakwa “ada yang berapa” kemudian dibalas oleh Sdr. BADRI “yang 300” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “iya bentar” kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) paket sabu – sabu. Setelah 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. BADRI terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dalam bentuk 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 00.10 wita, Saksi DWI EFENDI dan Saksi PRAYITNO Bin AMIR RUBIANTO yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian datang ke rumah terdakwa di Jl. Agus Salim Rt.11 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk menangkap terdakwa disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SUPARNO, lalu Saksi DWI EFENDI dan Saksi PRAYITNO Bin AMIR RUBIANTO melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) lembar plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold, 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Sabu - sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (Empat) poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram atau berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6395/NNF/2018 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3045/2018/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa AGUS DWI RIANTO Als AGUS Bin KLIWON, pada hari Minggu Tanggal 01 Juli 2018,  sekitar pukul 00.45 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Agus Salim Rt.11 Desa Gunung Mulia, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,  tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa terdakwa mengkonsumsi dengan cara menyediakan botol merk aqua yang diisi air, selanjutnya tutup botol tersebut diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah lubang, selanjutnya lubang pertama diberi pipet kaca dan lubang kedua diberi sedotan plastik. Kemudian pipet kaca tersebut diisi sabu – sabu dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik, lalu pipet kaca yang berisi sabu sabu dibakar dengan menggunakan korek api yang sudah dimodifikasi agar api menyala sedang hingga mengeluarkan asap dan kemudian asap tersebut dihirup melalui sedotan plastik oleh terdakwa begitu seterusnya hingga habis.
Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri Narkotika Golongan I berupa Sabu - sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian urine Nomor : 440/1409/UPT PKM-PNJ/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Budi Setyono, dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine atas nama AGUS DWI RIANTO Als. AGUS Bin KLIWON  yang diperiksa positif mengandung metamfetamina

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya