Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT BAHARUDDIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.156.396,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.156.396,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 73.096.517,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS TUJUH BELAS) ditambah bunga sebesar 10.059.879,- ( SEPULUH JUTA LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPPTN Nomor: 20/SPPTN/Pem-DPB/VII/2011 a.n. Baharuddin.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak