Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/PDT.G/2015/PN TGT 1.PT. LAMPIRI DJAYA ABADI
2.PT. RELIS SAPINDO UTAMA
1.BUPATI PASER
2.KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
Penetapan Perintah Eksekusi Lelang
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/PDT.G/2015/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LAMPIRI DJAYA ABADI
2PT. RELIS SAPINDO UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. BURHAN RANRENG, S.H.,PT. LAMPIRI DJAYA ABADI
2H. BURHAN RANRENG, S.H.,PT. RELIS SAPINDO UTAMA
Tergugat
NoNama
1BUPATI PASER
2KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT, dalam hal pekerjaan ?Pengadaan Konstruksi Bangunan Bandara Sisi Udara (Multy Years 5 Tahun)? yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2011 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. 027/04/DISHUBKOMINFO/BBSU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal 22 Desember 2011;
  4. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya membayar nilai hasil pekerjaan sesuai hasil opname bersama Tim BPKP Perwakilan Kalimantan Timur tanggal 14 Nopember 2014, ditambah bunga bank keterlambatan serta pengembalian potongan jaminan pemeliharaan (Rp. 71.776.566.391,95 + Rp. 9.502.974.012,34) = Rp. 81.279.540.040,00 (Delapan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Empat Puluh Rupiah) adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus dengan suatu tanda pembayaran yang sah, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil:

1) Kerugian terhadap nilai hasil pekerjaan sesuai hasil opname bersama Tim BPKP Provinsi Kalimantan Timur ditambah bunga bank keterlambatan serta pengembalian potongan jaminan pemeliharaan (Rp. 71.776.566.391,95 + Rp. 9.502.974.012,34) = Rp. 81.279.540.040,00 (Delapan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Empat Puluh Rupiah);

2) Kerugian terhadap hilangnya keuntungan yang semestinya didapat dari hasil pengelolaan uang sejumlah Rp. 81.279.540.040,00 yang rata-rata setiap bulannya dapat menghasilkan keuntungan sebesar 2% (dua prosen) atau 2% x Rp. 81.279.540.040,00 = Rp. 1.625.590.800,00 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah), terhitung sejak tanggal 31 Januari 2015 dan berjalan terus sampai dibayar lunas;

3) Kerugian terhadap denda keterlambatan pembayaran nilai hasil pekerjaan, sebesar 5% x Rp. 81.279.540.040,00 = Rp. 4.063.977.002,00 (Empat milyar enam puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua Rupiah), setiap bulannya, terhitung sejak gugatan PARA PENGGUGAT terdaftar di Pengadilan sampai dibayar lunas;

  1. Kerugian Immateriil:

Dengan diputuskannya secara sepihak kontrak pekerjaan tersebut, PARA PENGGUGAT sebagai pengusaha menjadi tercemar nama baiknya di kalangan para kontraktor nasional dan internasional sampai akhirnya nama PARA PENGGUGAT masuk daftar hitam (black list), kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun PARA PENGGUGAT memperhitungkan berdasarkan kelayakan dan kepatutan dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun ada upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak