Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/PDT.G/2015/PN TGT | 1.PT. LAMPIRI DJAYA ABADI 2.PT. RELIS SAPINDO UTAMA |
1.BUPATI PASER 2.KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER |
Penetapan Perintah Eksekusi Lelang |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Nov. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 20/PDT.G/2015/PN TGT | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1) Kerugian terhadap nilai hasil pekerjaan sesuai hasil opname bersama Tim BPKP Provinsi Kalimantan Timur ditambah bunga bank keterlambatan serta pengembalian potongan jaminan pemeliharaan (Rp. 71.776.566.391,95 + Rp. 9.502.974.012,34) = Rp. 81.279.540.040,00 (Delapan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Empat Puluh Rupiah); 2) Kerugian terhadap hilangnya keuntungan yang semestinya didapat dari hasil pengelolaan uang sejumlah Rp. 81.279.540.040,00 yang rata-rata setiap bulannya dapat menghasilkan keuntungan sebesar 2% (dua prosen) atau 2% x Rp. 81.279.540.040,00 = Rp. 1.625.590.800,00 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah), terhitung sejak tanggal 31 Januari 2015 dan berjalan terus sampai dibayar lunas; 3) Kerugian terhadap denda keterlambatan pembayaran nilai hasil pekerjaan, sebesar 5% x Rp. 81.279.540.040,00 = Rp. 4.063.977.002,00 (Empat milyar enam puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua Rupiah), setiap bulannya, terhitung sejak gugatan PARA PENGGUGAT terdaftar di Pengadilan sampai dibayar lunas;
Dengan diputuskannya secara sepihak kontrak pekerjaan tersebut, PARA PENGGUGAT sebagai pengusaha menjadi tercemar nama baiknya di kalangan para kontraktor nasional dan internasional sampai akhirnya nama PARA PENGGUGAT masuk daftar hitam (black list), kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun PARA PENGGUGAT memperhitungkan berdasarkan kelayakan dan kepatutan dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |