INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Tgt | 1.SURATMI 2.WIDIASTUTI 3.YOYOK DWISULANJONO 4.SUHAND0NO |
1.SUSIANTO SABANI 2.BUQORI 3.ZAENAL ARIFIN 4.RULLY PERDIAN 5.ADI RAHMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.3683/Kelurahan Tanah Grogot, atas nama Suratmi, Widiastuti, Yoyok Dwi Sulanjono dan Suhandono., diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.339/TGT/2009 tanggal 26 Oktober 2009 seluas 1.133 m2 (seribu seratus tiga puluh tiga meter persegi), terletak di Jalan D.I. Panjaitan RT.17 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas sebelah Utara dengan Rode Guswara , sebelah Selatan dengan Rully Perdian, Zaenal Arifin, Susianto Sabani dan Bukori , Timur dengan Jalan D.I. Panjaitan , dan Barat dengan Ibu Yana adalah milik Para Penggugat
3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan RT.17 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 200 m2 (sepuluh ribu lima ratus empat puluh tiga meter persegi) yang diklaim/dikuasai Tergugat I ( Susianto Sabani) dan Tergugat V (Adi Rahman) , dengan batas-batas :
Timur : Suratmi,Widiastuti , Yoyok Dwisulonjono dan Suhandono
Selatan : Zaenal Arifin, Susianto Sabani dan Bukori
Utara : Rode Guswara
Barat : Ibu Yana
4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan RT.17 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 27 m2 (dua puluh tujuh meter persegi) , dengan Panjang 9 m lebar 3 m yang diklaim/dikuasai Tergugat II (Buqori) dan Tergugat III (Zainal Arifin) , dengan batas-batas :
Timur : Suratmi,Widiastuti , Yoyok Dwisulonjono dan Suhandono,
Selatan : Zaenal Arifin, Susianto Sabani dan Bukori ,
Utara : Suratmi,Widiastuti , Yoyok Dwisulonjono dan Suhandono,
Barat : Ibu Yana,
5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan RT.17 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 62,5 m2 (enam puluh dua koma lima meter persegi) dengan Panjang 25 m lebar 2,5 m yang diklaim/dikuasai Tergugat IV (Rully Perdian) , dengan Panjang 25 m lebar 2,5 m ,dengan batas sebagai berikut :
Timur : Jalan D.I. Panjaitan Suratmi,Widiastuti , Yoyok Dwi Sulonjono dan
Suhandono,
Selatan : Rully Ferdian
Utara : Suratmi,Widiastuti , Yoyok Dwisulonjono dan Suhandono,
Barat : Suratmi,Widiastuti , Yoyok Dwisulonjono dan Suhandono
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat V, yang menguasai tanah milik Para Penggugat, seluas 200 m2, dengan cara memasang Patok/Pagar adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
7. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III, yang menguasai tanah milik Para Penggugat, seluas 27 m2, dengan cara membangun rumah yang sebagian bangunannya berada diatas tanah Milik Para Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
8. Menyatakan Tergugat IV, yang menguasai tanah milik Para Penggugat, seluas 62,5 m2, dengan cara membangun rumah yang sebagian bangunannya berada diatas tanah Milik Para Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa seluas 200 m2 yang berada didalam satu hamparan tanah milik Para Penggugat sesuai SHM No.3683/Kel. Tanah Grogot atas nama Suratmi, Widiastuti, Yoyok Dwi Sulanjono dan Suhandono, yang terletak di Jalan D.I.Panjaitan RT.17 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
10. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membongkar bangunan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa atau rumah yang sebagian masuk dalam Tanah Para Penggugat dalam keadaan kosong, seluas 27 m2 yang terletak diatas tanah milik Para Penggugat sesuai SHM No.3683/Kel. Tanah Grogot atas nama Suratmi, Widiastuti, Yoyok Dwi Sulanjono dan Suhandono, yang terletak di Jalan D.I.Panjaitan RT.17 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
11. Menghukum Tergugat IV untuk membongkar bangunan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa atau rumah yang sebagian masuk dalam Tanah Para Penggugat dalam keadaan kosong, seluas 62,5 m2 yang terletak diatas tanah milik Para Penggugat sesuai SHM No.3683/Kel. Tanah Grogot atas nama Suratmi, Widiastuti, Yoyok Dwi Sulanjono dan Suhandono, yang terletak di Jalan D.I.Panjaitan RT.17 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
12. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat Tergugat I dan Tergugat II memasang patok diatas tanah hak milik Para Penggugat.
13. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
14. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
15. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
17. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |