INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2024/PN Tgt | JOHNNI AGUS TIJOW | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor: : 01320/2012. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan, tanggal 29 Mei 2012 yaitu dari:
Nama Ayah : TIJOW, JHONNI AGUS
Nama Ibu : SAILANGI, NORMA YONITA
MENJADI
Nama Ayah : JHONNI AGUS TIJOW
Nama Ibu : NORMA YONITA SAILANGI
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |