Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN Als PARMAN Bin BASRANSYAH pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah Desa Mengkudu RT 008 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa menghubungi saksi Agus untuk menanyakan keberadaan saksi Ilyas, kemudian saksi Agus mengatakan saksi Ilyas sedang bersama dengan saksi Agus, lalu saksi Agus memberikan handphone miliknya kepada saksi Ilyas, kemudian terdakwa mengatakan “BISAKAH UTANG SABU SETENGAH GRAM” saksi Ilyas menjawab “IYA NANTI DI TITIP KE AGUS BUAT DI BAWAKAN”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA terdakwa pergi kerumah saksi Agus yang berada di Desa Mengkudu RT 08 Kec. Batu ENgau Kab. Paser Kaltim, setelah terdakwa sampai dirumah saksi Agus, terdakwa melihat saksi Agus dan saksi Wayan juga baru datang kerumah. Kemudian setelah terdakwa, saksi Agus dan saksi Wayan didalam rumah, saksi Agus langsung memberikan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada terdakwa dan kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.45 WITA, terdakwa pergi kerumah saksi Agus dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, saat di depan rumah saksi Agus terdakwa melihat beberapa orang yang tidak terdakwa kenal langsung mengamankan terdakwa dan orang-orang tersebut mengaku dari pihak kepolisian. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa kenakan. Kemudian anggota kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO A58 warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 174/10966.00/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 07043/NNF/2024 Tanggal 09 September 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Suparman Als Parman Bin Basransyah dengan nomor barang bukti 21080/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SUPARMAN Als PARMAN Bin BASRANSYAH pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah Desa Mengkudu RT 008 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ---------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.45 WITA, terdakwa pergi kerumah saksi Agus dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, saat di depan rumah saksi Agus terdakwa melihat beberapa orang yang tidak terdakwa kenal langsung mengamankan terdakwa dan orang-orang tersebut mengaku dari pihak kepolisian. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana belakang sebelah kanan yang terdakwa kenakan. Kemudian anggota kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO A58 warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 174/10966.00/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 07043/NNF/2024 Tanggal 09 September 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Suparman Als Parman Bin Basransyah dengan nomor barang bukti 21080/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |