Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Tgt ANASTRESIA NGILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANASTRESIA NGILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Menambah nama orang tua khususnya nama ayah di Akta Kelahiran  Anak pemohon bernama  MARIA CLARA TIWA yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-14052025-0022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 14 Mei 2025. yaitu dengan nama Ayah ANTONIUS HAMID.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penambahan Nama Orang Tua Khususnya Nama Ayah  di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-14052025-0022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 14 Mei 2025.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya