INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | NOOR LAILI | ARTADALINA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.800.000,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) dikarenakan tidak membayar hutang sebesar Rp. 125.800.000 (Seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat
3. Menyatakan uang sebesar Rp. 125.800.000 (Seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) adalah milik Penggugat masih tertahan dalam kuasanya Tergugat sebagai hutang Tergugat kepada Penggugat
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan benda berupa sebidang Tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan surat SPMHT (Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah) yang terletak di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
5. Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat uang sebesar Rp. 125.800.000 (Seratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) kepada penggugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil dan moril kepada penggugat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan perincian :
- Kerugian Materiil Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah)
- Kerugian Moriil Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah)
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini
7. Menghukum Tergugat agar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |