Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di jalan dekat loadingan sawit Desa. Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I" yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah, kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan No IMEI : 865386065498716 No HP : 082350887133 lalu terdakwa bertanya “jadikah loading (shabu) om” dan saksi ANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab “jadi” lalu terdakwa berkata “saya ada uang Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) om, saya dp dulu mau ambil shabu 1 kantong (shabu dengan berat kurang lebih 5 gram)” dan saksi ANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab “oke”
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA saksi ANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa lalu berkata “ir sini ketemu di jalan dekat loadingan sawit di desa padang jaya” dan terdakwa menjawab “oke aku meluncur om”, kemudian terdakwa menuju ke jalan dekat loadingan sawit Desa. Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY berwarna hitam dengan No Pol : KT 2586 EJ No Rangka : MH1JM3112JK736617 No Mesin : JM31E1733048 dan bertemu dengan saksi ANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) lalu terdakwa memberikan uang senilai Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) lalu saksi ANDRI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 gram kepada terdakwa lalu terdakwa kembali pulang ke rumahnya, kemudian sekitar pukul 03.40 WITA saat terdakwa sedang berada dirumah nya di Jl. Dr. Sutomo RT. 002 Desa Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyiapkan plastic klip kosong dan sendok takar lalu terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu kedalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam dan terdakwa simpan diatas meja didalam kamar, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisanya terdakwa bungkus didalam 1 (satu) lembar tissue berwarna putih lalu tissue tersebut dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam lalu kotak kacamata tersebut terdakwa simpan didalam lemari kamar, kemudian 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic berlakban hitam lalu plastic tersebut terdakwa simpan di dalam lemari kamar
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah Jl. Dr. Sutomo RT. 002 Desa Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim datang saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONON dan saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO selaku anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi LUKI PUJIANTO selaku ketua RT, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam diatas meja kamar yang berisikan 9 (sembilan) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang ditemukan didalam lemari kamar yang berisikan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih yang didalam nya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah plastic berlakban hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bendel plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan No IMEI : 865386065498716 No HP : 082350887133 dilantai kamar, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam dengan No Pol : KT 2586 EJ No. Rangka : MH1JM3112JK736617 No. Mesin : JM31E1733048 beserta dengan kuncinya di depan teras rumah, kemudian setelah di introgasi terdakwa mengaku bahwa barang – barang tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04378/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 13245/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 145/10966.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 6,48 gram (enam koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa terdakwa RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Jl. Dr. Sutomo RT. 002 Desa Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WITA saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah Jl. Dr. Sutomo RT. 002 Desa Padang Jaya Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim datang saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONON dan saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO selaku anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi LUKI PUJIANTO selaku ketua RT, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam diatas meja kamar yang berisikan 9 (sembilan) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam yang ditemukan didalam lemari kamar yang berisikan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih yang didalam nya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah plastic berlakban hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bendel plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan No IMEI : 865386065498716 No HP : 082350887133 dilantai kamar, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam dengan No Pol : KT 2586 EJ No. Rangka : MH1JM3112JK736617 No. Mesin : JM31E1733048 beserta dengan kuncinya di depan teras rumah, kemudian setelah di introgasi terdakwa mengaku bahwa barang – barang tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04378/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 13245/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 145/10966.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 6,48 gram (enam koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa terdakwa RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----------Perbuatan Terdakwa RIZKY IRWANTO ABDI Als IIR Bin SISWANTO  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya