Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa ERWIN CANDRA Bin HAMRAN pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Suliliran RT 006 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WITA ketika Terdakwa berjalan kaki di Desa Suliliran RT. 006 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa berjalan kaki dengan membawa gunting yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian saat Terdakwa melewati rumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ yang terparkir didepan rumah tersebut, kemudian Terdakwa masuk kerumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA dengan melewati jembatan kecil di depan rumah tersebut karena dirumah warga tersebut terdapat saluran air (selokan), setelah Terdakwa sampai di teras rumah, Terdakwa memantau situasi disekitar dan memeriksa motor Yamaha Vixion tersebut apakah dalam keadaan terkunci stang atau tidak, dan ternyata motor Yamaha Vixion tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut menggunakan tangan melewati jembatan kecil di depan rumah, setelah Terdakwa mendorong motor tersebut kurang lebih sejauh 500 meter menjauh dari rumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA, lalu Terdakwa mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara dipotong kabel kontak motor tersebut dengan menggunakan gunting yang sudah Terdakwa siapkan, setelah dipotong kabel kontak motor tersebut, Terdakwa gabung lagi kabel yang sudah dipotong tersebut menjadi satu, kemudian motor tersebut menyala, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke tempat Terdakwa tinggal di Gedung pemuda Jalan R.A. Kartini (sebelah Gedung Bulu Tangkis) Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian sekira pukul 03.30 WITA Terdakwa sampai di Gedung pemuda Jalan R.A. Kartini (sebelah Gedung Bulu Tangkis) Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, lalu Terdakwa memasukkan motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ yang Terdakwa curi tadi ke dalam kamar Terdakwa di Gedung tersebut lalu, lalu gunting yang Terdakwa gunakan untuk memotong kabel kontak motor tersebut Terdakwa simpan di bagasi (jok) sepeda motor yang Terdakwa curi tadi, kemudian Terdakwa istirahat untuk tidur.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERWIN CANDRA Bin HAMRAN yang mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ dengan Noka : MH33C1004BK-581405, dengan Nosin : 3C1582350 an. MUHAMMAD NOOR tampa izin dari Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA selaku pemilik sepeda motor tersebut mengakibatkan Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. --
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa ERWIN CANDRA Bin HAMRAN pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Suliliran RT 006 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WITA ketika Terdakwa berjalan kaki di Desa Suliliran RT. 006 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa berjalan kaki dengan membawa gunting yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian saat Terdakwa melewati rumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ yang terparkir didepan rumah tersebut, kemudian Terdakwa masuk kerumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA dengan melewati jembatan kecil di depan rumah tersebut karena dirumah warga tersebut terdapat saluran air (selokan), setelah Terdakwa sampai di teras rumah, Terdakwa memantau situasi disekitar dan memeriksa motor Yamaha Vixion tersebut apakah dalam keadaan terkunci stang atau tidak, dan ternyata motor Yamaha Vixion tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut menggunakan tangan melewati jembatan kecil di depan rumah, setelah Terdakwa mendorong motor tersebut kurang lebih sejauh 500 meter menjauh dari rumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA, lalu Terdakwa mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara dipotong kabel kontak motor tersebut dengan menggunakan gunting yang sudah Terdakwa siapkan, setelah dipotong kabel kontak motor tersebut, Terdakwa gabung lagi kabel yang sudah dipotong tersebut menjadi satu, kemudian motor tersebut menyala, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke tempat Terdakwa tinggal di Gedung pemuda Jalan R.A. Kartini (sebelah Gedung Bulu Tangkis) Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian sekira pukul 03.30 WITA Terdakwa sampai di Gedung pemuda Jalan R.A. Kartini (sebelah Gedung Bulu Tangkis) Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, lalu Terdakwa memasukkan motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ yang Terdakwa curi tadi ke dalam kamar Terdakwa di Gedung tersebut lalu, lalu gunting yang Terdakwa gunakan untuk memotong kabel kontak motor tersebut Terdakwa simpan di bagasi (jok) sepeda motor yang Terdakwa curi tadi, kemudian Terdakwa istirahat untuk tidur.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERWIN CANDRA Bin HAMRAN yang mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ dengan Noka : MH33C1004BK-581405, dengan Nosin : 3C1582350 an. MUHAMMAD NOOR tampa izin dari Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA selaku pemilik sepeda motor tersebut mengakibatkan Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --------------
ATAU
KETIGA
------Bahwa terdakwa ERWIN CANDRA Bin HAMRAN pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Suliliran RT 006 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WITA ketika Terdakwa berjalan kaki di Desa Suliliran RT. 006 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa berjalan kaki dengan membawa gunting yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian saat Terdakwa melewati rumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ yang terparkir didepan rumah tersebut, kemudian Terdakwa masuk kerumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA dengan melewati jembatan kecil di depan rumah tersebut karena dirumah warga tersebut terdapat saluran air (selokan), setelah Terdakwa sampai di teras rumah, Terdakwa memantau situasi disekitar dan memeriksa motor Yamaha Vixion tersebut apakah dalam keadaan terkunci stang atau tidak, dan ternyata motor Yamaha Vixion tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut menggunakan tangan melewati jembatan kecil di depan rumah, setelah Terdakwa mendorong motor tersebut kurang lebih sejauh 500 meter menjauh dari rumah Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA, lalu Terdakwa mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara dipotong kabel kontak motor tersebut dengan menggunakan gunting yang sudah Terdakwa siapkan, setelah dipotong kabel kontak motor tersebut, Terdakwa gabung lagi kabel yang sudah dipotong tersebut menjadi satu, kemudian motor tersebut menyala, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke tempat Terdakwa tinggal di Gedung pemuda Jalan R.A. Kartini (sebelah Gedung Bulu Tangkis) Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian sekira pukul 03.30 WITA Terdakwa sampai di Gedung pemuda Jalan R.A. Kartini (sebelah Gedung Bulu Tangkis) Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, lalu Terdakwa memasukkan motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ yang Terdakwa curi tadi ke dalam kamar Terdakwa di Gedung tersebut lalu, lalu gunting yang Terdakwa gunakan untuk memotong kabel kontak motor tersebut Terdakwa simpan di bagasi (jok) sepeda motor yang Terdakwa curi tadi, kemudian Terdakwa istirahat untuk tidur.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ERWIN CANDRA Bin HAMRAN yang mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nopol : KT 3945 EJ dengan Noka : MH33C1004BK-581405, dengan Nosin : 3C1582350 an. MUHAMMAD NOOR tampa izin dari Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA selaku pemilik sepeda motor tersebut mengakibatkan Saksi MUHAMMAD NOOR Bin ADI SURYA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP. --------------------------- |