Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. HANDRI DARMAWAN ALIAS ANDRI BIN SOEPRIHATIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1010/O.4.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRI DARMAWAN ALIAS ANDRI BIN SOEPRIHATIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Handri Darmawan alias Andri bin Soeprihatin (Alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani, Gg. Baru, Kelurahan/Desa Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa sedang menunggu istri terdakwa yang sedang sakit dan dirawat di Klinik Medika Grogot, terdakwa menelpon Sdr. VIRUS (DPO) menggunakan panggilan whatsapp dengan nomor HP terdakwa yaitu 0895 4145 53901 dan nomor whatsapp Sdr. VIRUS yaitu +40 729 316 124  dan ketika telp tersebut diangkat terdakwa mengatakan “HALO BRO, ADA DUITKU EMPAT JUTA, ADAKAH BARANG MU?” kemudian Sdr. VIRUS (DPO) menjawab “ YA, ADA, KAMU TF AJA DULU BARU NANTI KU BUANGKAN” lalu terdakwa jawab “IYA, KIRIM NOMOR REKENINGNYA” dan panggilan whatsapp ditutup, selanjutnya selang beberapa menit kemudian Sdr. VIRUS (DPO) mengirimkan nomor rekening Bank BRI melalui pesan whasapp dan terdakwa langsung mencari konter brilink terdekat untuk mentransfer uang dengan nominal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang dikirim oleh Sdr. VIRUS (DPO) tersebut, kemudian terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke Sdr. VIRUS (DPO) yang berisi “SUDAH SAYA KIRIM, DICEK AJA” dan dibalas oleh Sdr. VIRUS (DPO) “ IYA, TUNGGU”, setelah 30 menit kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp oleh Sdr. VIRUS (DPO) yang berisi ” DIDEPAN PAGAR KLINIK MEDIKA  DIBAWAH POHON ADA KOTAK ROKOK TROY” dan terdakwa membalas “ IYA” selanjutnya terdakwa langsung ke tempat sesuai arahan dari Sdr. VIRUS (DPO) tersebut dan benar di depan pagar klinik medika grogot di depan pohon terdakwa  menemukan kotak rokok troy dan terdakwa ambil bungkus rokok troy tersebut dan  terdakwa masukkan ke kantong celana pendek terdakwa lalu terdakwa langsung menuju ke arah Guest House Sinar Barokah 2 dengan berjalan kaki, kemudian setelah terdakwa tiba di  Guest House Sinar Barokah 2 yang berada di Jl. A. Yani, Gang Baru, Kel/Desa Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser  Provinsi Kalimantan Timur dan ketika berada didalam kamar nomor 12, terdakwa membuka bungkus rokok troy tersebut dan benar isinya adalah 1 poket narkotika jenis sabu dan ada 4 bungkus plastik klip bening kosong, setelah itu terdakwa membuat alat bong untuk menghisap sabu tersebut, dan alat bong hisapnya jadi terdakwa langsung mengambil sedikit sabu yang sudah terdakwa beli  dan mulai menghisap sabu tersebut, kemudian setelah terdakwa selesai menggunakan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa memisahkan sabu tersebut menjadi 3 poket platik dengan rincian yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam lemari kamar Guest House Sinar Barokah 2 dan untuk 2 (dua) plastik bening yang berisikan sabu terdakwa masukkan ke dalam kantong celana pendek jeans warna biru milik terdakwa, kemudian terdakwa keluar kamar Guest House Sinar Barokah 2 dan pada saat terdakwa berada didepan Guest House Sinar Barokah 2 (didepan jalan raya) terdakwa menghubungi saksi Taufik mengatakan “DIMANA, SIBUK KAH KAMU” kemudian dijawab oleh saksi Taufik ”AKU DI TEMPAT TEMAN, KENAPA?” lalu terdakwa balas ”AKU DI GUEST HOUSE SINAR BAROKAH 2, BISAKAH ANTAR AKU KE KLINIK MEDIKA” dan dijawab saksi Taufik “IYA”, setelah selang 10 menit kemudian saksi Taufik tiba didepan terdakwa dan pada saat terdakwa akan naik ke sepeda saksi Taufik, datang beberapa Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 2 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana jeans pendek warna biru terdakwa dan Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku masih ada 1 plastik bening yang berisikan narkotika yang saya simpan didalam lemari di kamar nomor 12 Guest House Sinar Barokah 2, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 275/11115.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar dan SOFYAN HAIRUN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram;--------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0054  tanggal 13 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa Handri Darmawan alias Andri bin Soeprihatin (Alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani, Gg. Baru, Kelurahan/Desa Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bermula pada saat terdakwa berada didepan Guest House Sinar Barokah 2 (didepan jalan raya) terdakwa menghubungi saksi Taufik mengatakan “DIMANA, SIBUK KAH KAMU” kemudian dijawab oleh saksi Taufik ”AKU DI TEMPAT TEMAN, KENAPA?” lalu terdakwa balas ”AKU DI GUEST HOUSE SINAR BAROKAH 2, BISAKAH ANTAR AKU KE KLINIK MEDIKA” dan dijawab saksi Taufik “IYA”, setelah selang 10 menit kemudian saksi Taufik tiba didepan terdakwa dan pada saat terdakwa akan naik ke sepeda saksi Taufik, datang beberapa Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 2 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana jeans pendek warna biru terdakwa dan Petugas Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku masih ada 1 plastik bening yang berisikan narkotika yang saya simpan didalam lemari di kamar nomor 12 Guest House Sinar Barokah 2, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 275/11115.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar dan SOFYAN HAIRUN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram;--------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0054  tanggal 13 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.---------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya