Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Tgt PT. REKSA FINANCE NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HPT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 396.278.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini . 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran : 
• Hutang pokok = 51 bln x Rp. 7.706.000,-= Rp. 393.006.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ribu Rupiah);
• Total keseluruhan denda sampai saat ini = 3.197.000,- (Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah),- Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan dan Biaya Tagih Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
• Total kerugian 51 bln x Rp. 7.706.000,-= Rp. 393.006.000,- + denda Rp. 3.197.000,- + biaya tagih Rp. 75.000,- maka total tunggakan hutang = Rp. 396.278.000,,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
5. Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela berupa Kenderaan roda enam (6) tersebut dengan rincian Jenis Kenderaan Merek MITSUBISHI type COLT FE 74 HD V 125 PS Dump Truck ,. Jenis Mobil Barang, No. Polisi DA 8391 HI, Warna Kuning, Tahun 2016, No Rangka MHMFE74P5GK159448 No. Mesin 4D34TP57908, No BPKB L- 11261216; kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
7. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDER 
 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak