| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Als ARDIAN Bin MARSUDI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Lombok RT. 009, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Simpang Pait RT. 001 RW. 002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdra.YUDA (DPO) yang rumahnya berada di samping rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menemui Sdra.YUDA (DPO) lalu berkata “AKU ADA UANG SATU JUTA LIMA RATUS MAU BELI SABU” kemudian Sdra.YUDA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. YUDA (DPO) secara tunai. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut lalu mengambil sedikit untuk Terdakwa gunakan. Setelah selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram milik Terdakwa tersebut menjadi 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah itu Terdakwa menyimpan 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak kaleng kecil warna hitam. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. WAWAN (DPO) dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “IYA ADA” setelah itu Sdra. WAWAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa lalu bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Sdra. WAWAN (DPO) langsung memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdra. WAWAN (DPO) kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. WAWAN (DPO), setelah itu Sdra. WAWAN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa beristirahat.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa didatangi oleh Sdra. WAWAN (DPO) lalu Sdra. WAWAN (DPO) berkata “AKU MAU BELI SABU LAGI” setelah itu Sdra. WAWAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdra. WAWAN (DPO) selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. WAWAN (DPO), setelah itu Sdra. WAWAN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa lalu Terdakwa melakukan aktifitas seperti biasa. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa untuk Terdakwa konsumsi. Setelah Terdakwa selesai mengonsumsi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa melakukan aktifitas seperti biasa.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa kemudian datang Sdri. IMPING ke rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengajak Sdri. IMPING untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa lalu mengonsumsi bersama-sama dengan Sdri. IMPING. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdri. IMPING selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa dan Sdri. IMPING pergi ke kos Sdri. IMPING yang terletak di Desa Lombok RT. 009, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Terdakwa juga membawa 1 (satu) kotak kaleng kecil warna hitam yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Sesampainya Terdakwa dan Sdri. IMPING di rumah kos Sdri. IMPING, kemudian Terdakwa melihat Sdra. SONI sudah berada di rumah kos Sdri. IMPING. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar Sdri. IMPING kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak kaleng kecil warna hitam yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di atas meja yang berada di kamar Sdri. IMPING, setelah itu Terdakwa istirahat. Selanjutnya sekira pukul 18.10 WITA datang Saksi YANUARIUS DANI,S.H. Anak dari REMIGIUS, Saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO dan beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan oleh Saksi YANUARIUS DANI,S.H. Anak dari REMIGIUS, Saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO dan beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Sdri. SUTIYAH Binti GUENG. Selanjutnya atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng kecil warna hitam, setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang berada di atas meja kamar, 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A3x” Warna “OCEAN BLUE” dengan No. IMEI “862668072643217” No Hp “081211475373” di lantai kamar, Selain itu ditemukan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Kemudian semua barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 118/10966.00/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,69 (nol koma enam sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 16062/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., apt. Titin Ernawati, S.Farm dan Filantari Cahyani, A.Md, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh apt. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/55.a/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa MARDIANSYAH Als ARDIAN Bin MARSUDI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 gram dan diberi nomor bukti 16062/NNF/2026 dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
--------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Als ARDIAN Bin MARSUDI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Lombok RT. 009, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Simpang Pait RT. 001 RW. 002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian datang Sdri. IMPING ke rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengajak Sdri. IMPING untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa lalu mengonsumsi bersama-sama dengan Sdri. IMPING. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Sdri. IMPING selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa dan Sdri. IMPING pergi ke kos Sdri. IMPING yang terletak di Desa Lombok RT. 009, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Terdakwa juga membawa 1 (satu) kotak kaleng kecil warna hitam yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Sesampainya Terdakwa dan Sdri. IMPING di rumah kos Sdri. IMPING, kemudian Terdakwa melihat Sdra. SONI sudah berada di rumah kos Sdri. IMPING. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar Sdri. IMPING kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak kaleng kecil warna hitam yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di atas meja yang berada di kamar Sdri. IMPING, setelah itu Terdakwa tidur. Selanjutnya sekira pukul 18.10 WITA datang Saksi YANUARIUS DANI,S.H. Anak dari REMIGIUS, Saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO dan beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan oleh Saksi YANUARIUS DANI,S.H. Anak dari REMIGIUS, Saksi TAUFIK ISMAIL Bin RUDIANTO dan beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Sdri. SUTIYAH Binti GUENG. Selanjutnya atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng kecil warna hitam, setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang berada di atas meja kamar, 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A3x” Warna “OCEAN BLUE” dengan No. IMEI “862668072643217” No Hp “081211475373” di lantai kamar, Selain itu ditemukan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Kemudian semua barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 118/10966.00/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 3,33 (tiga koma tiga tiga) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 0,69 (nol koma enam sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 16062/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., apt. Titin Ernawati, S.Farm dan Filantari Cahyani, A.Md, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh apt. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/55.a/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa MARDIANSYAH Als ARDIAN Bin MARSUDI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,058 gram dan diberi nomor bukti 16062/NNF/2026 dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |