INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Tgt | Rustam Efendi | 1.Nur Rabiyatul Adawiyah 2.Nur Husaini |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
2. Menyatakan surat dengan atas nama Penggugat sebagaimana Regestrasi Desa Tepian batang nomor.80/SPMHAT-TB/2003/V/2013 tertanggal 14 mei 2013 serta regestrasi Kecamatan Tanah Grogot nomor.1124/SPMHAT/TGT/V/3013 tertanggal 28 May 2013 adalah sah dan berkekuatan hokum ;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas atas objek sengketa yang terletak di RT.10 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tananah Grogot, Kabupaten Paser.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah memperjual belikan atau memberikan dan atau menguasai tanah objek perkara milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa pun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa ada beban yang menyertai baik dari tangan-nya mau pun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp. 89.000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut, atau untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya memenuhi isi putusan yang terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa lahan sebidang tanah yang dibuat pada surat pernyataan melepaskan Ha katas tanah dengan Regestrasi Desa Tepian batang nomor.80/SPMHAT-TB/2003/V/2013 tertanggal 14 mei 2013 serta regestrasi Kecamatan Tanah Grogot nomor.1124/SPMHAT/TGT/V/3013 tertanggal 28 May 2013.
9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II.
10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
