Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Tgt SITI AISYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI AISYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.ISITI AISYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Merubah/Mengganti nama orang tua di Akta Kelahiran  anak pemohon bernama  MAHER PARSAULIAN HASIBUAN Sabagimana Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-20052025-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 20 Mei 2025 yaitu nama dari nama Ayah  AMRAN TAHER HASIBUAN dan Ibu NOVITA ADYNI menjadi anak dengan nama orang tua bernama Ibu SITI AISYAH.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua di Akta Kelahiran  Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-20052025-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 20 Mei 2025.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak