Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Tgt MASJIDDAH 1.Dr. H. PATOTORI NATSIR
2.Hj. NUR SUHAERI
3.FAKHRUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASJIDDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.IMASJIDDAH
Tergugat
NoNama
1Dr. H. PATOTORI NATSIR
2Hj. NUR SUHAERI
3FAKHRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Inkar Janji dalam jual beli Tanah karena tidak membantu dalam Proses balik nama Sertifikat kepada Penggugat.
 
3. Menyatakan Akta Jual-Beli No. 100/AJB./TGT/ 2001 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juni 2001 Tergugat I atas persetujuan Tergugat II Selaku Penjual objek sengketa kepada Siti Hamrah Selaku Pembeli. Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tanah Grogot Drs. Rosihan Anwar, Dan Kwitansi Penerimaan Pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya‘’ Telah terima dari MASJIDDAH Uang sejumlah Rp 185.000.000;00 (Seratus delapan puluh Lima Juta Rupiah) Untuk pembayaran sebidang tanah seluas 485 m2 SHM  No. 2246 di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot, Kab. Paser. Tanah Grogot, 8 Januari 2022 “ yang ditanda tangani diatas Materai oleh Fakhruddin/ Tergugat III. Selaku kuasa Menjual atas Objek sengketa dari Ahli waris Siti hamrah.. 
        .adalah Sah dan berkekuatan hukum Pembuktian.
4. Menyatakan Jual beli antara Tergugat I dengan Siti Hamrah (Alm) Binti  Abdul Muchsin   dan jual beli antara Tergugat III dengan Penggugat atas Sebidang Tanah  seluas 485 m2 (empat ratus delapan puluh lima meter persegi) , dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 1981, atas nama Dr. H. Patotori Natsir , Yang terletak dahulu di Jalan Payo Rupiah sekarang Jalan Jend. Ahmad Yani RT. 14, RW.04 KelurahanTanah Grogot  Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
     - Sebelah utara berbatas dengan Tanah Negara 
     - Sebelah selatan berbatas dengan dahulu Jalan Payo Rupiah sekarang Jalan Jend. A. Yani
     - Sebelah Timur berbatas dengan Rencana Jalan 
     - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara
 
      berdasarkan Akta Jual-Beli No. 100/AJB./TGT/ 2001 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juni 2001 Tergugat I atas persetujuan Tergugat II Selaku Penjual objek sengketa kepada Siti Hamrah  selaku Pembeli . Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tanah Grogot Drs. Rosihan Anwar, serta Kwitansi penerimaan pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya ‘’ Telah terima dari MASJIDDAH Uang sejumlah Rp 185.000.000;00 (Seratus delapan puluh Lima Juta Rupiah) Untuk pembayaran sebidang tanah seluas 485 m2 SHM No. 2246 di Jalan Ahmad Yani Tanah Grogot, Kab. Paser. Tanah Grogot, 8 Januari 2022 “ yang ditanda tangani diatas Materai oleh Fakhruddin/ Tergugat III. Selaku kuasa Menjual atas Objek sengketa dari Ahli waris Siti hamrah.. 
      adalah Sah dan berkekuatan hukum mengikat.
 
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 2001 yang semula atas nama Dr. H. Patotori Natsir menjadi nama Penggugat/ Masjiddah.
 
6. Menyatakan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat  bertindak untuk dan atas nama  Tergugat I selaku Penjual untuk menandatangani Akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Tergugat I tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat  bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai Pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas nama Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 2001 di Instansi turut Tergugat. 
 
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 2246 Tahun 1981, yang semula atas nama Tergugat I menjadi nama Penggugat
 
8. Menghukum Para Tergugat  dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak