Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2015/PN TGT PT. PASIR PRIMA COAL INDONESIA 1.PT. MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO
2.JONO.S.Sos.MM.,
3.BUPATI PENAJAM PASER UTARA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/PDT.G/2015/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PASIR PRIMA COAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI RAMON SIREGAR, SHPT. PASIR PRIMA COAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO
2JONO.S.Sos.MM.,
3BUPATI PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun sampai Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang lokasi penambangan terletak di:

Kelurahan : Mentawir

Kecamatan : Sepaku

Kabupaten : Penajam Paser Utara

Provinsi : Kalimantan Timur

Luas : 3.964,9 Hektar.

Dengan Peta dan daftar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terlampir didalam Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/01-PS/IUP-OP/DISTAM/I/2014 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.PASIR PRIMA COAL INDONESIA, tanggal 03 Januari 2014.

II. DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah yang berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/01-PS/IUP-OP/DISTAM/I/2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.PASIR PRIMA COAL INDONESIA tanggal 03 Januari 2014, lokasi penambangan di Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur seluas 3.964,9 Hektar dengan Peta dan daftar koordinat wilayah izin Usaha Pertambangan terlampir dalam Keputusan.

3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/41-PU/Ekonomi/XI/2008 tanggal 24 Nopember 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

5. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/42-Eks/Ekonomi/I/2009 tanggal 06 Januari 2009 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

6. Menyatakan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/04-IUP EKS/Ekonomi/V/2010 tangggal 17 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT.MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO INDONESIA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

7. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/12-IUP EKS/DISTAM/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

8. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/82-IUP-OP/DISTAM/V/2013 tentang persetujuan Peningkatan (IUP) Eksplorasi menjadi (IUP) Operasi Produksi kepada PT.MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO INDONESIA. Tanggal 6 Mei 2013 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

9. Menyatakan segala Perbuatan Hukum maupun Hak-Hak yang timbul atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/82-IUP-OP/DISTAM/V/2013 tentang persetujuan Peningkatan (IUP) Eksplorasi menjadi (IUP) Operasi Produksi kepada PT.MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO INDONESIA Tanggal 6 Mei 2013 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tangggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar $ 22.374.300 (duapuluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat tiga ratus US Dolar ) dan Kerugian immateril sebesar Rp.300.000.000,000,-(TIGA RATUS MILYAR RUPIAH.) kepada PENGGUGAT.
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap barang tidak bergerak yaitu :

a.Barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT I yaitu saham-saham TERGUGAT I maupun asset-asset seperti tanah dan bangunan, kenderaan bermotor maupun peralatan kantor yang berada di jalan Lodan Raya blok S Nomor:3 A-5, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

b.Tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang beralamat di Jalan Suka Maju RT.10 (dahulu RT08) Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara .

12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai menjalankan isi putusan ini sejak berkekuatan hukum.
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.

14. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

15. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak