Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/PID.B/2015/PN TGT ANDI SETYAWAN,SH. SANGKALA Bin SUMANNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 217/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1663/Q.4.13/Epp.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGKALA Bin SUMANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa SANGKALA Bin SUMANNA pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di bawah kolong rumah Daeng Mampa di Desa Pondong Baru Gg. Bugis Rt.01, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 09.00 Wita pada saat terdakwa sedang menghidupkan sepeda motor di depan rumah Daeng Mampa di Desa Pondong Baru Gg. Bugis Rt.01, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, dansepeda motor tersebut berbunyi nyaring, kemudian korban An. ABDUL HAMID Als AMI Bin MIRE turun dari rumah dan mendatangi terdakwa serta langsung menampar wajah terdakwa, kemudian korban duduk di bawah kolong rumah selanjutnya terdakwa mendatangi korban dan menanyakan kenapa korban marah-marah dan langsung menampar terdakwa, kemudian korban menjawab suara sepeda motor yang nyaring tersebut membuat anak korban kaget, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa suara sepeda motor yang nyaring tersebut bukan karena keinginan terdakwa tetapi karena tuas gas sepeda motor yang lengket, kemudian korban langsung berdiri dan memukul wajah terdakwa beberapa kali dan kemudian dibalas oleh terdakwa, selanjutnya saksi RISWAWATI dan saksi HARIMKA mencoba untuk melerai dengan cara menarik baju terdakwa akan tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau jenis badik yang diselipkan oleh terdakwa dipinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung menusukan pisau jenis badik tersebut lebih dari satu kali ke arah perut korban ABDUL HAMID als AMI dengan menggunakan tangan kiri sehingga membuat korban rebah atau terjatuh dan mengalami luka di bagian perutnya, selanjutnya saksi MIRA mendatangi korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya untuk mendapat perawatan sedangkan terdakwa menyerahkan diri ke Pospol Pondong, kemudian korban An. ABDUL HAMID meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015 jam 14.00 wita di RSUD Panglima Sebaya akibat luka yang dialaminya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :39/VER/VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YANTI RAIHANA selaku dokter Pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban An. ABDUL HAMID Bin MIRE, dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa seseorang laki-laki berusia dua puluh lima tahun.
  2. Terdapat empat buah luka tusuk pada dada kanan dengan dasar luka berupa otot akibat persentuhan benda tanjam.
  3. Terdapat dua buah luka tusuk di perut yang salah satunya menembus rongga perut yang mengenai hati, usus dan penggantang usus akibat persentuhan benda tajam.
  4. Kelainan pada point tiga mengakibatkan pendarahan rongga perut yang memerlukan tindakan operasi segera dan dapat menimbulkan resiko infeksi yang dapat mengancam jiwa.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LIA PRASELIA dokter pada RSUD Panglima Sebaya tanggal 20 Juli 2015, menerangkan bahwa korban An. HAMID umur 25 Tahun, jenis kelamin laki-laki, telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2015 jam 14.00 wita akibat luka tusuk dibagian dada dan perut.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Pondong Baru Nomor : 140/321/2009/Kaur Pem tanggal 27 Juli 2015 bahwa korban An. ABD. HAMID telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015 pada pukul 14.00 wita di RSUD Panglima Sebaya.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP. ---------------------

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa SANGKALA Bin SUMANNA pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di bawah kolong rumah Daeng Mampa di Desa Pondong Baru Gg. Bugis Rt.01, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 09.00 Wita pada saat terdakwa sedang menghidupkan sepeda motor di depan rumah Daeng Mampa di Desa Pondong Baru Gg. Bugis Rt.01, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, dan sepeda motor tersebut berbunyi nyaring, kemudian korban An. ABDUL HAMID Als AMI Bin MIRE turun dari rumah dan mendatangi terdakwa serta langsung menampar wajah terdakwa, kemudian korban duduk di bawah kolong rumah selanjutnya terdakwa mendatangi korban dan menanyakan kenapa korban marah-marah dan langsung menampar terdakwa, kemudian korban menjawab suara sepeda motor yang nyaring tersebut membuat anak korban kaget, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa suara sepeda motor yang nyaring tersebut bukan karena keinginan terdakwa tetapi karena tuas gas sepeda motor yang lengket, kemudian korban langsung berdiri dan memukul wajah terdakwa beberapa kali dan kemudian dibalas oleh terdakwa, selanjutnya saksi RISWAWATI dan saksi HARIMKA mencoba untuk melerai dengan cara menarik baju terdakwa akan tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau jenis badik yang diselipkan oleh terdakwa dipinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung menusukan pisau jenis badik tersebut lebih dari satu kali ke arah perut korban ABDUL HAMID als AMI dengan menggunakan tangan kiri sehingga membuat korban rebah atau terjatuh dan mengalami luka di bagian perutnya, selanjutnya saksi MIRA mendatangi korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya untuk mendapat perawatan sedangkan terdakwa menyerahkan diri ke Pospol Pondong, kemudian korban An. ABDUL HAMID meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015 jam 14.00 wita di RSUD Panglima Sebaya akibat luka yang dialaminya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :39/VER/VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YANTI RAIHANA selaku dokter Pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban An. ABDUL HAMID Bin MIRE, dengan kesimpulan :

  1. Telah diperiksa seseorang laki-laki berusia dua puluh lima tahun.
  2. Terdapat empat buah luka tusuk pada dada kanan dengan dasar luka berupa otot akibat persentuhan benda tanjam.
  3. Terdapat dua buah luka tusuk di perut yang salah satunya menembus rongga perut yang mengenai hati, usus dan penggantang usus akibat persentuhan benda tajam.
  4. Kelainan pada point tiga mengakibatkan pendarahan rongga perut yang memerlukan tindakan operasi segera dan dapat menimbulkan resiko infeksi yang dapat mengancam jiwa.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LIA PRASELIA dokter pada RSUD Panglima Sebaya tanggal 20 Juli 2015, menerangkan bahwa korban An. HAMID umur 25 Tahun, jenis kelamin laki-laki, telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2015 jam 14.00 wita akibat luka tusuk dibagian dada dan perut.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Pondong Baru Nomor : 140/321/2009/Kaur Pem tanggal 27 Juli 2015 bahwa korban An. ABD. HAMID telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015 pada pukul 14.00 wita di RSUD Panglima Sebaya.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya