Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. NOOR AZIZAH Alias ICA Binti H. MUHAMMAD BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/O.4.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR AZIZAH Alias ICA Binti H. MUHAMMAD BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Noor Azizah alias Ica binti H. Muhammad Bakri baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi bin Edy (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Taming alias Aming (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perumahan Griya Permata Residence, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, handphone milik Terdakwa Noor Azizah Alias Ica berdering ada panggilan Telpon dari saksi Taming dengan No.WA (081255039603), kemudian Terdakwa mengangkat mengatakan ”HALLO, ASSALAMUALAIKUM” kemudian saksi Taming menjawab ”ADA KAH SUAMITA? SAPO BISA KAH DIBUANGKAN ?” dan Terdakwa jawab ”TUNGGU SEBENTAR”, kemudian Terdakwa memberikan hp nya kepada suami terdakwa, yaitu saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi bin Edy Ardiansyah (Alm), saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi mengatakan ”HALLO, IYA PO” dan saksi Taming mengatakan “BISAKAH DIBUANGKAN PO, KAYAK KEMAREN? dan Terdakwa jawab “BISA NANTI SAYA KABARIN” kemudian telpon berakhir, lalu sekitar pukul 16.00 WITA saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi langsung ke arah belakang rumah dulu untuk mengambil sabu yang 20 gram kemudian saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi lapisin dengan kresek hitam, lalu dikantongin oleh saksi saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi, selanjutnya saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi pergi ke arah Jl. Padat Karya Gang Amin Desa Sungai Tuak, dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi meletakkan sabu di bawah Tiang Pembatas Tanah yang di Cat Warna Biru, lalu saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi pulang dan sesampainya di rumah, saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi Chat WA saksi Taming untuk mengarahkan dimana tadi meletakkan Sabu seberat 20 gram tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 saksi Taming mentransfer Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)  ke Rek. BRI 4520-0100-2307-505 an. FENNY TAMARA dan memberitahu saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi lewat Chat, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi mengambil Sabu di dibawah Arco yang terbalik, setelah saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi gunakan sedikit Sabunya, sisa sabu saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi simpan di dalam Tas pinggang Warna Hitam saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi;-------------------------
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi sedang berada di dalam kamar rumahnya  di Perumahan Griya Permata Residence Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur, datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan di dalam tas pinggang Warna Hitam yang tergeletak diatas Kasur ada 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang diakui milik saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi, selanjutnya saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi menunjukkan Sabu yang disimpan dibawah Arco yang terbalik, lalu ditemukan didalamnya berisi 1 (satu) buah Toples plastik bertutup warna merah dan didapatkan Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dan saksi Noor Azizah Alias Ica dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara antara saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi dengan saksi Taming dalam hal saksi Taming membeli sabu dari saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi;-----
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/11115.00/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff  dan SOFYAN HAIRUN selaku selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 81,61 (delapan puluh satu koma enam puluh satu) gram;------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0032  tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Atau

Kedua

terdakwa Noor Azizah alias Ica binti H. Muhammad Bakri baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi bin Edy (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan saksi Taming alias Aming (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Untung Suropati, Perumahan Griya Permata Residence, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatanPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi sedang berada di dalam kamar rumahnya  di Perumahan Griya Permata Residence Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur, datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan di dalam tas pinggang Warna Hitam yang tergeletak diatas Kasur ada 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang diakui milik saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi, selanjutnya saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi menunjukkan Sabu yang disimpan dibawah Arco yang terbalik, lalu ditemukan didalamnya berisi 1 (satu) buah Toples plastik bertutup warna merah dan didapatkan Sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dan saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara saksi Fahmi Ferdiansyah alias Fahmi yang menyediakan sabu bagi saksi Taming.-------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/11115.00/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff  dan SOFYAN HAIRUN selaku selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 81,61 (delapan puluh satu koma enam puluh satu) gram;------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0032  tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.-------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya