Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2024/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. IDERIS Bin DALIJAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1740/O.4.13.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDERIS Bin DALIJAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa IDERIS Bin DALIJAN (Alm) pada tanggal 13 Maret 2024 s/d 26 Mei 2024 dan hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret s/d bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa berawal pada bulan Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi RULLY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Whatsapp dan menawarkan terdakwa untuk membeli BBM jenis solar dan terdakwa menyetujui nya dan membuat janji dengan saksi RULLY
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 5 (lima) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 5 (lima) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 125 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 15 April 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 26 April 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 28 April 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Sdra. RULLY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan bertanya “adakah malam ini?” lalu Sdra. RULLY menjawab “ada pak cair, tapi saya masih kerja bisa nya jam 12 malam” lalu terdakwa menyetujui nya, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WITA terdakwa tiba di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi SITI NURHAYATI dengan membawa 12 (dua belas) buah jirigen kosong ukuran 25 liter, 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter yang terdakwa simpan di atas bak 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA Noka : MHYESL415EJ703605 Nosin : G15AID988737 yang terdakwa gunakan, kemudian sekitar pukul 00.10 WITA Sdra. RULLY tiba di Area Work Shop PT. MRI dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu Sdra. RULLY turun dari mobil crane truck tersebut, kemudian terdakwa langsung menurunkan 5 (lima) buah jirigen kosong ukuran 25 liter dan selang dari bak mobil pick up yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa langsung menuju tangki crane truck ST008 dan langsung membuka tutup tangki tersebut lalu memasukan selang kedalam tangki, kemudian terdakwa menyedot solar menggunakan mulut terdakwa agar solar dapat keluar dan masuk kedalam jirigen yang dipegang oleh Sdra. RULLY, kemudian sambil menunggu jirigen tersebut penuh Sdra. RULLY menyimpan jirigen tersebut diatas tanah dan menunggu disamping mobil pickup lalu terdakwa melanjutkan untuk mengisi jirigen tersebut hingga penuh terisi solar, kemudian saat 5 (lima) buah jirigen telah penuh terisi solar kemudian datang saksi BAYU, saksi YUSUF, saksi MUHAMMAD MEIDYANA, saksi ABDUL RAHMAN yang mengamankan Sdra. RULLY untuk dibawa ke pihak kepolisian, selanjutnya hari Rabu tanggal 05 Juli 2024 terdakwa beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) buah jirigen kosong ukuran 25 liter, 1 (satu) buah HP merek Vivo Y22 warna biru No HP : 081253827407 IMEI 1 : 865386065494517 IMEI 2 : 865386065494509, serta 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA Noka : MHYESL415EJ703605 Nosin : G15AID988737 diamankan dan dibawa ke Polsek Mura Samu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Data Loss By Refueling Record yang dimiliki PT. PAMA PERSADA NUSANTARA untuk crane truck ST008 dari bulan Maret 2024 s/d bulan Juli 2024 terdapat selisih penggunaan solar yang tidak sesuai dengan penggunaan yaitu sebanyak 3.720 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh) liter dan untuk harga solar per liter berdasarkan Purchase Order yaitu sebesar Rp 18.662,68,- (delapan belas ribu enam ratus enam puluh dua koma enam puluh delapan rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil solar tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan PT. PAMA PERSADA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 61.026.963,60,- (enam puluh satu juta dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma enam puluh rupiah).
---------------------------Perbuatan Terdakwa IDERIS Bin DALIJAN (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP --------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa IDERIS Bin DALIJAN (Alm) pada sekitar bulan Maret 2024 s/d Mei 2024 dan hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret s/d bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

Bahwa pada bulan Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi RULLY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan driver crane truck yang bertugas dilokasi PT. PAMA PERSADA NUSANTARA dan menawarkan kepada terdakwa untuk membeli solar
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 5 (lima) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 5 (lima) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 125 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 15 April 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 26 April 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 28 April 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 4 (empat) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 4 (empat) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 100 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA menuju ke Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian saksi RULLY juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA lalu terdakwa langsung menurunkan 1 (satu) buah selang dan 8 (delapan) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dari dalam mobil pick up yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa membuka tutup tangki solar crane truck dan langsung memasukan selang kedalam tangki solar crane truck, kemudian terdakwa menyedot solar tersebut dan memasukkan nya kedalam jirigen lalu saksi RULLY membantu memegang jirigen yang sedang dalam pengisian solar hingga 8 (delapan) buah jirigen berukuran 25 liter atau setara dengan 200 liter solar yang terdakwa bawa telah penuh terisi solar, kemudian jirigen yang telah terisi penuh solar tersebut di naikkan ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan terdakwa langsung pulang kerumah
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.10 WITA terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA Noka : MHYESL415EJ703605 Nosin : G15AID988737 dengan membawa 12 (dua belas) jirigen kosong berukuran 25 liter dan 1 (satu) buah selang berukuran 2 meter tiba di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi RULLY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mengendarai 1 (satu) unit crane truck ST008 merek Scania dengan serial No. 3588481 engine No. 8069411 milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA, lalu terdakwa menurunkan 5 (lima) buah jirigen kosong berukuran 25 liter dan 1 (satu) buah selang berukuran kurang lebih 2 meter, kemudian terdakwa membuka tangki solar crane truck tersebut lalu memasukkan selang kedalam tangki lalu menyedotnya masuk kedalam jirigen kosong dan saksi RULLY membantu untuk memegang jirigen kosong tersebut, kemudian setelah 5 (lima) buah jirigen berukuran 25 liter telah terisi penuh lalu datang saksi BAYU, saksi YUSUF, saksi MUHAMMAD MEIDYANA, saksi ABDUL RAHMAN yang mengamankan Sdra. RULLY untuk dibawa ke pihak kepolisian, selanjutnya hari Rabu tanggal 05 Juli 2024 terdakwa beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) buah jirigen kosong ukuran 25 liter, 1 (satu) buah HP merek Vivo Y22 warna biru No HP : 081253827407 IMEI 1 : 865386065494517 IMEI 2 : 865386065494509, serta 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA Noka : MHYESL415EJ703605 Nosin : G15AID988737 diamankan dan dibawa ke Polsek Mura Samu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Data Loss By Refueling Record yang dimiliki PT. PAMA PERSADA NUSANTARA untuk crane truck ST008 dari bulan Maret 2024 s/d bulan Juli 2024 terdapat selisih penggunaan solar yang tidak sesuai dengan penggunaan yaitu sebanyak 3.720 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh) liter dan untuk harga solar per liter berdasarkan Purchase Order yaitu sebesar Rp 18.662,68,- (delapan belas ribu enam ratus enam puluh dua koma enam puluh delapan rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil solar tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan PT. PAMA PERSADA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp 61.026.963,60,- (enam puluh satu juta dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma enam puluh rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa IDERIS Bin DALIJAN (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP --------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa IDERIS Bin DALIJAN (Alm) pada tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret s/d bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

Bahwa pada bulan Februari 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi RULLY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan driver crane truck yang bertugas dilokasi PT. PAMA PERSADA NUSANTARA dan menawarkan kepada terdakwa untuk membeli solar
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 bertempat di Area Work Shop PT. RMI Desa Biu Kec. Muara Samu Kab. Paser Prov. Kaltim terdakwa datang kembali bersama dengan istri terdakwa yaitu saksi SITI NURHAYATI untuk  membeli solar sebanyak 150 (seratus lima puluh liter) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA Noka : MHYESL415EJ703605 Nosin : G15AID988737 serta membawa 12 (dua belas) buah jirigen kosong ukuran 25 liter, 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, dan 1 (satu) buah HP merek Vivo Y22 warna biru No HP : 081253827407 IMEI 1 : 865386065494517 IMEI 2 : 865386065494509, kemudian sesampainya di Area Work Shop PT. RMI terdakwa bertemu dengan Sdra. RULLY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian solar tersebut dikeluarkan dari tangki crane truck milik PT. PAMA PERSADA NUSANTARA dan dimasukkan kedalam jirigen yang dipegang oleh Sdra. RULLY, kemudian saat 5 (lima) buah jirigen telah penuh terisi solar kemudian datang saksi BAYU, saksi YUSUF, saksi MUHAMMAD MEIDYANA, saksi ABDUL RAHMAN yang mengamankan Sdra. RULLY untuk dibawa ke pihak kepolisian, selanjutnya hari Rabu tanggal 05 Juli 2024 terdakwa beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) buah jirigen kosong ukuran 25 liter, 1 (satu) buah HP merek Vivo Y22 warna biru No HP : 081253827407 IMEI 1 : 865386065494517 IMEI 2 : 865386065494509, serta 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nopol : KT 8085 AA Noka : MHYESL415EJ703605 Nosin : G15AID988737 diamankan dan dibawa ke Polsek Mura Samu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap bahan bakar solar yang dibeli oleh Terdakwa IDERIS Bin DALIJAN (Alm) seharusnya dapat patut menduga bahwa bahan bakar tersebut merupakan hasil kejahatan karena bahan bakar solar tersebut dijual dengan harga dibawah pasaran
---------------- Perbuatan Terdakwa IDERIS Bin DALIJAN (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya