Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Tgt MATHIAS SIPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MATHIAS SIPA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah Nama Anak Pemohon bernama ADRIANUS SAPUTRA LANDANG S menjadi nama ADRIANUS SAPUTRA SIPA.
3.    Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penambahan Nama anak  Pemohon Sebagaimana  Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 64.02.AL.4213/IND/TH-/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 22 Desember 2011..
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak