INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Tgt | Syahyddinoor | 1.Burhanudin 2.Hamimah 3.Safrudin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 286 atas nama Syahyddinoor yang terletak di RT 002 Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan Surat Ukur Nomor 3610 dengan Ukuran Panjang 75 meter, Lebar 30 meter Jadi luasnya = 2.250 m2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi), dengan batas batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi
- Sebelas Timur berbatasan dengan Haji Pamu/Husni
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Polisi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Dwi Septi Lestari, Asna Sri Rahningsih dan
Asmiah.
Adalah syah secara hukum milik PENGGUGAT.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
Harga tanah permeternya saat ini Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Luas Tanah Penggugat 2.250 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi). Jadi, Rp. 1.000.000,- X 2.250 M2 = Rp. 2.250.000.000,- (Dua Miliyard Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sewa Tanah Pertahunnya saat ini Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Jadi sewa tanah selama sebelas Tahun = Rp 8.000.000,- X 11 Tahun = Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).
Jadi, Jumlah Kerugian Materiil Penggugat Rp. 2.250.000.000,- + Rp. 88.000.000,- = Rp. 2.338.000.000,- (Dua Miliyard Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
b. Kerugian Inmateriil :
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari Para Tergugat yang menguasai Tanah Penggugat yang terletak di RT 002 Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 286 dengan Luas 2.250 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliyard Lima Ratus Juta Rupiah).
c. Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah : Kerugian Materiil + Kerugian Inmateriil = Rp. 2.338.000.000,- + Rp. 1.500.000.000 = Rp. 3.838.000.000,- (Tiga Miliyard Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Para Tergugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 286 atas nama Syahyddinoor yang terletak di RT 002 Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan Surat Ukur Nomor 3610 dengan Ukuran Panjang 75 meter, Lebar 30 meter, yang luasnya = 2.250 m2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi), dengan batas batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi
- Sebelas Timur berbatasan dengan Haji Pamu/Husni
- Sebelah Barat berbatasan dengan Asrama Polisi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Dwi Septi Lestari, Asna Sri Rahningsih dan Asmiah.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (UitvoerbaarbijVorraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Ketua/Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |