INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT | 1.MARWANSYAH 2.OKTI HARDIYANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 144.069.385,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 144.069.385,- ( SERATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.099.355,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 6.970.030,- ( ENAM JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH RIBU TIGA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT Nomor: 593.2/73/2005/SKTPB/K. Pem an. Marwansyah.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |