INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT LONG IKIS | 1.WIDIANA 2.FELON |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 53.546.318,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.546.318,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS DELAPAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.228.047,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 13.832.500,- ( TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. 7.485.771,- ( TUJUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT No.590/34/KYG/SKT/V/2019 an. Widiana dan SKT No.590/063/SKHG-PPTN/DS.Tjr/Kaur-Pem an. Widiana.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |