Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2016/PN Tgt Badran H 1.Johansyah
2.Muhammad Junaidi
3.HM Gedul HR
4.Said
5.Fitar Mulyajie
6.Faisal Mirdad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badran H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR KHAMID, S.H.Badran H
Tergugat
NoNama
1Johansyah
2Muhammad Junaidi
3HM Gedul HR
4Said
5Fitar Mulyajie
6Faisal Mirdad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  3. Menyatakan perbuatan para TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  4. Menyatakan sah dan berlaku SKT No. 13255/SKT-TB/2002/V/2009 dan  SKT No. 13256/SKT-TB/2002/V/2009 atas nama Badran.H (Penggugat)
  5. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan seluruh Tanah dan SKT  Asli dengan No. SKT. 13255/SKT-TB/2002/ V/2009 dan  SKT No. 13256/SKT-TB/2002/V/2009 atas nama Badran.H (Penggugat), kepada Penggugat.
  6. Membatalkan dan menyatakan tidak sah SKT No. 593.2/ 138/2003/ KADES, atasn ama M. Junaidi (Tergugat II), SKT No. 593.2/227/2003/ KADES, atas nama Fitar Mulyajie (Tergugat V) dan SKT No. 593.2/228/2003/ KADES atas nama Faisal Mirdad (Tergugat VI)  
  7. Dan atau Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar dengan seketika  kerugian Material kepada Penggugat sebesar 2.061.000.000 ( dua milyar enam puluh satu juta rupiah ). Yang telah dirincikan dalam Posita No. 19
  8. Menghukum para Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum lain dari Para Tergugat.
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan menerima dan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak