Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
- Menyatakan perbuatan para TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Menyatakan sah dan berlaku SKT No. 13255/SKT-TB/2002/V/2009 dan SKT No. 13256/SKT-TB/2002/V/2009 atas nama Badran.H (Penggugat)
- Menghukum para tergugat untuk mengembalikan seluruh Tanah dan SKT Asli dengan No. SKT. 13255/SKT-TB/2002/ V/2009 dan SKT No. 13256/SKT-TB/2002/V/2009 atas nama Badran.H (Penggugat), kepada Penggugat.
- Membatalkan dan menyatakan tidak sah SKT No. 593.2/ 138/2003/ KADES, atasn ama M. Junaidi (Tergugat II), SKT No. 593.2/227/2003/ KADES, atas nama Fitar Mulyajie (Tergugat V) dan SKT No. 593.2/228/2003/ KADES atas nama Faisal Mirdad (Tergugat VI)
- Dan atau Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar dengan seketika kerugian Material kepada Penggugat sebesar 2.061.000.000 ( dua milyar enam puluh satu juta rupiah ). Yang telah dirincikan dalam Posita No. 19
- Menghukum para Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum lain dari Para Tergugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan menerima dan mengabulkannya |