Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Tgt IMAM ABDI UTAMA, S.H. AHMAD HARIONO Bin HARDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2146G/O.4.13.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM ABDI UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HARIONO Bin HARDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa terdakwa AHMAD HARIONO Bin HARDIONO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Laburan Baru RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“penganiayaan mengakibatkan luka – luka berat”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 21:30 WITA terdakwa pulang kerumah di Desa Laburan Baru RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dalam keadaan mabuk, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung tidur tidak lama kemudian terdakwa disiram air oleh Saksi JASMAN Bin SAHRUN, lalu terdakwa terbangun setelah itu disuruh oleh Saksi Saksi JASMAN Bin SAHRUN untuk tidur diluar, kemudian terdakwa berjalan kaki kerumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI untuk mengambil pisau, sesampainya dirumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI terdakwa sempat bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI namun tidak ada berbicara apapun dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau didapur, setelah itu terdakwa pergi berjalan kaki kembali kerumah Saksi JASMAN Bin SAHRUN, sesampainya dirumah Saksi JASMAN Bin SAHRUN terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dengan menggunakan kaki sebelah kanan pada saat ingin masuk rumah terdakwa ditarik dari belakang oleh Saksi JASMAN Bin SAHRUN lalu terdakwa terjatuh kedepan masuk kedalam rumah dengan posisi tengkurap setelah itu terdakwa langsung balik badan melihat Saksi JASMAN Bin SAHRUN sudah berada diatas badannya, kemudian terdakwa langsung menikam Saksi JASMAN Bin SAHRUN dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ke arah badan Saksi JASMAN Bin SAHRUN dan mengenai tangan Saksi JASMAN Bin SAHRUN setelah itu Saksi JASMAN Bin SAHRUN melakukan perlawanan dengan cara memukul wajah terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Saksi JASMAN Bin SAHRUN mencoba untuk mengambil pisau dari tangan terdakwa namun terdakwa mencoba menikam kembali mengenai telinga sebelah kiri Saksi JASMAN Bin SAHRUN, kemudian Saksi JASMAN Bin SAHRUN lari dan terdakwa mencoba untuk mengejarnya namun tidak ketemu, setelah itu terdakwa pergi bersembunyi didalam hutan tidak lama kemudian terdakwa jalan kerumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI lalu melihat warga telah ramai, dan terdakwa bersembunyi kembali di waduk dekat rumah kerumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI saat itu terdakwa sempat dicari oleh warga karena pada saat terdakwa memantau dari jauh ada warga yang melihat terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan diri kepada warga dan dibawa kerumah Sdra. GUNAWAN, tidak lama setelah itu pihak Kepolisian datang dan membawa saya ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum RSUD Panglima Sebaya nomor: 051/VER/VIII/2023 yang dibuat oleh dr. Nesia Yaumi Tanggal 18 Agustsus 2024 dengan hasil kesimpulan “Berdsarkan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ditemukan luka terbuka didaerah dekat telinga kiri dan jempol tangan kiri, luka gores di leher, bahu, dada, dan lengan kiri atas”.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (2). -----------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa AHMAD HARIONO Bin HARDIONO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Laburan Baru RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,“penganiayaan”,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 21:30 WITA terdakwa pulang kerumah di Desa Laburan Baru RT. 002 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dalam keadaan mabuk, kemudian setelah sampai dirumah terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung tidur tidak lama kemudian terdakwa disiram air oleh Saksi JASMAN Bin SAHRUN, lalu terdakwa terbangun setelah itu disuruh oleh Saksi Saksi JASMAN Bin SAHRUN untuk tidur diluar, kemudian terdakwa berjalan kaki kerumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI untuk mengambil pisau, sesampainya dirumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI terdakwa sempat bertemu dengan Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI namun tidak ada berbicara apapun dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau didapur, setelah itu terdakwa pergi berjalan kaki kembali kerumah Saksi JASMAN Bin SAHRUN, sesampainya dirumah Saksi JASMAN Bin SAHRUN terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dengan menggunakan kaki sebelah kanan pada saat ingin masuk rumah terdakwa ditarik dari belakang oleh Saksi JASMAN Bin SAHRUN lalu terdakwa terjatuh kedepan masuk kedalam rumah dengan posisi tengkurap setelah itu terdakwa langsung balik badan melihat Saksi JASMAN Bin SAHRUN sudah berada diatas badannya, kemudian terdakwa langsung menikam Saksi JASMAN Bin SAHRUN dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau ke arah badan Saksi JASMAN Bin SAHRUN dan mengenai tangan Saksi JASMAN Bin SAHRUN setelah itu Saksi JASMAN Bin SAHRUN melakukan perlawanan dengan cara memukul wajah terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Saksi JASMAN Bin SAHRUN mencoba untuk mengambil pisau dari tangan terdakwa namun terdakwa mencoba menikam kembali mengenai telinga sebelah kiri Saksi JASMAN Bin SAHRUN, kemudian Saksi JASMAN Bin SAHRUN lari dan terdakwa mencoba untuk mengejarnya namun tidak ketemu, setelah itu terdakwa pergi bersembunyi didalam hutan tidak lama kemudian terdakwa jalan kerumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI lalu melihat warga telah ramai, dan terdakwa bersembunyi kembali di waduk dekat rumah kerumah Saksi MUHAMMAD HAMDI Bin JAYADI saat itu terdakwa sempat dicari oleh warga karena pada saat terdakwa memantau dari jauh ada warga yang melihat terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan diri kepada warga dan dibawa kerumah Sdra. GUNAWAN, tidak lama setelah itu pihak Kepolisian datang dan membawa saya ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum RSUD Panglima Sebaya nomor: 051/VER/VIII/2023 yang dibuat oleh dr. Nesia Yaumi Tanggal 18 Agustsus 2024 dengan hasil kesimpulan “Berdsarkan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ditemukan luka terbuka didaerah dekat telinga kiri dan jempol tangan kiri, luka gores di leher, bahu, dada, dan lengan kiri atas”.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1).

Pihak Dipublikasikan Ya