INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRI Unit LONG KALI | 1.SABRIN 2.SITI PATIMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.840.301,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 70.840.301,- ( TUJUH PULUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH RIBU TIGA RATUS SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 48.790.000,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 12.954.914,- ( DUA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 9.095.387,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam: 1. SKT No: 593.2/135/SKT/DS- GP/II/2020 an SABRIN, Luas 5.106 M2 2. SKT No: 593.2/134/SKT/DS-GP/II/2020 an SABRIN, Luas 9.287,5
M2 3. SKT No: 593.2/33/SKT/KLH-LK/III/2012 an SABRIN, Luas 23.250 M2
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |