Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. ARDIANSYAH ALS ANCHA BIN SYAMSUL RIJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/O.4.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH ALS ANCHA BIN SYAMSUL RIJAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa Ardiansyah alias Ancha bin Syamsul Rijal pada hari Jum'at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di JI. Senaken, Keluraan Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mash termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula Terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp dengan Nomor WA 0822-4882-4008 ke Sdr. DEDI (DPO) (0852-4850-7331 yang terdakwa beri nama Kontak "D") dan dalam Chat WA tersebut terdakwa mengatakan "NDAK ADA LAGI KAH BUAT NANTI KK, SISA 2 G AJA INI" kemudian Sdr. DEDI (DPO) membalas dengan "ADA AJA ADE, KAMU KE SINI DULU, KERUMAH SENDIRI, AKU BESOK KAN MAU JLN KE BATU LICIN, JADI KE SINI DULU KAMU", tidak lama kemudian ada panggilan WA dari Sdr. DEDI (DPO) pada pukul 19.22 WITA dan dalam telpon tersebut Sdr. DEDI (DPO) mengatakan "CA, KAMU BERANGKAT SEKARANG KESINI BAWA TERPAL SOALNYA SUDAH MAU BERANGKAT KE BATU LICIN" dan terdakwa mengatakan "TYA", kemudian terdakwa langsung bergegas ke Rumah Sdr. DEDI (DPO) di Pulau Rantau seberang sambil membawa terpal pesanan dari Sdr. DEDI (DPO), sesampainya di rumah Sdr. DEDI (DPO), ternyata Sdr. DEDI sudah menunggu terdakwa di depan teras dan terdakwa langsung menyerahkan Terpal yang terdakwa bawa, pada saat itu terdakwa mash mengantongi 1 bungkus narkotika jenis sabu sisa Loadingan ke-3, lalu sebelum pulang terdakwa mengatakan kepada Sdr. DEDI (DPO) "SAYA LANGSUNG BALIK AJA, MAU DIANTAR KE RUMAH ATAU BAWA DARI SINI" dan dijawab Sdr. DEDI (DPO) "TUNGGU BENTAR, MASUK AJA DULU KE RUMAH" kemudian terdakwa mengikuti arahan dari Sdr. DEDI untuk masuk ke dalam rumah dan berdiri di samping meja makan, sedangkan Sdr. DEDI (DPO) duduk di meja makan sambil memasukkan Plastik Klip isi Sabu ke dompet kecil bergambar bunga warna merah muda, lalu dompet tersebut diberikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa terima dompet berisikan sabu tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan ketika terdakwa membuka dompet tersebut terdakwa menanyakan kepada Sdr.DEDI (DPO) "BERAPA INI KOK BANYAK BETUL", lalu dijawab Sdr. DEDI "HITUNG AJA SENDIRI" kemudian terdakwa mengatakan "NANTI AJA DIRUMAH" setelah itu terdakwa mengeluarkan Uang Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) pembayaran Sabu Loadingan ke-3 yang terdakwa cicil, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah di JI. Senekan, Kel. Jone, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (tepatnya didalam kios Pasar Senaken, sesampainya dirumah tepatnya ketika di dalam kamar pada jam 21.00 WITA terdakwa membuka dompet kecil bergambar bunga warna merah muda dari Sdr. DEDI (DPO) terdakwa menghitung isinya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 24,65 (dua puluh empat koma enam puluh lima) gram Bruto, setelah itu terdakwa coba menimbang hanya 1 bungkus dan beratnya 2,49 gram, kemudian terdakwa masukkan lagi ke dalam dompet kecil bergambar bunga warna merah lagi dan disimpan di Tas siempang berwarna Biru Dongker dan selalu terdakwa bawa, lalu sisa Sabu 1 bungkus sisa Loadingan ke-3 yang terdakwa simpan di kantong celana terdakwa habis terjual pada malam Jumat karena banyak yang datang langsung ke Kios terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 pukul 00. 14 WITA terdakwa mentransfer Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Sdr. DEDI (DPO) sehingga Loadingan Sabu ke 3 terdakwa Lunas ke Sdr. DEDI (DPO), kemudian keesokan harinya pukul 06.00 WITA ketika terdakwa bangun tidur terdakwa menggunakan Sabu sisa di Pipet yang hanya 4 kali hisap;
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di dalam kamar, di atas kasur datang beberapa petugas kepolisian Tim Opsnal Subdit 1 Narkotika Polda Kaltim yang mengamankan Terdakwa, selanjutnya saksi I BRIGPOL AFRIANSYAH yang mencurigai tas selempang berwarna biru dongker yang sedang di pakai atau diselempangkan oleh terdakwa, selanjutnya BRIGPOL AFRIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap tas selempang tersenut dan ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu dilakukan penggeledahan ditempat lain tetapi tidak ditemukan lagi Sabu, selenjutnya BRIGPOL AFRIANSYAH dan Tim Opsnal Subdit 1 Narkotika melakukan introgasi terhadap asal usul narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa dan sabu tersebut berasal dari Sdr. DEDI (DPO), selanjutnya petugas kepolisian Tim Opsnal Subdit 1/Narkotika menuju ke rumah Sdr. DEDI (DPO) sesuai petunjuk terdakwa, dan sesampainya dirumah Sdr. DEDI (DPO) tidak ada orang yang berada dirumah tersebut., kemudian BRIGPOL AFRIANSYAH mengecek HP milik terdakwa merek OPPO A 54 berwarna hitam dengan no imei 1: 861008057226236, no imei 2: 861008057226228, dan no wa : 0822.4882.4008, no simcard: 0822.4882.4008 bahwa ditemukan bukti transferan cicilan narkotika jenis sabu ke Sdr. DEDI (DPO) Rp. 3.000.000,- ke Rek. atas nama ARDIANA BANK BRI 3614-0100-5612-505, lalu setelah dilakukan penyelidikan ternyata Sdr. ARDIANA adalah mantan istri dari Sdr. DEDI (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;----------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 065/11115.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar dan SOFYAN HAIRUN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 22,35 (dua puluh dua koma tiga puluh lima) gram;--
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0053 tanggal 13 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ----
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa Ardiansyah alias Ancha bin Syamsul Rijal pada hari Jum'at tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di JI. Senaken, Keluraan Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mash termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di dalam kamar, di atas kasur datang beberapa petugas kepolisian Tim Opsnal Subdit 1 Narkotika Polda Kaltim yang mengamankan Terdakwa, selanjutnya saksi I BRIGPOL AFRIANSYAH yang mencurigai tas selempang berwarna biru dongker yang sedang di pakai atau diselempangkan oleh terdakwa, selanjutnya BRIGPOL AFRIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap tas selempang tersenut dan ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu dilakukan penggeledahan ditempat lain tetapi tidak ditemukan lagi Sabu, selenjutnya BRIGPOL AFRIANSYAH dan Tim Opsnal Subdit 1 Narkotika melakukan introgasi terhadap asal usul narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa dan sabu tersebut berasal dari Sdr. DEDI (DPO), selanjutnya petugas kepolisian Tim Opsnal Subdit 1/Narkotika menuju ke rumah Sdr. DEDI (DPO) sesuai petunjuk terdakwa, dan sesampainya dirumah Sdr. DEDI (DPO) tidak ada orang yang berada dirumah tersebut., kemudian BRIGPOL AFRIANSYAH mengecek HP milik terdakwa merek OPPO A 54 berwarna hitam dengan no imei 1: 861008057226236, no imei 2: 861008057226228, dan no wa : 0822.4882.4008, no simcard: 0822.4882.4008 bahwa ditemukan bukti transferan cicilan narkotika jenis sabu ke Sdr. DEDI (DPO) Rp. 3.000.000,- ke Rek. atas nama ARDIANA BANK BRI 3614-0100-5612-505, lalu setelah dilakukan penyelidikan ternyata Sdr. ARDIANA adalah mantan istri dari Sdr. DEDI (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 065/11115.00/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh ANNISAH SARASWATI CAROLINE selaku Staff PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar dan SOFYAN HAIRUN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 22,35 (dua puluh dua koma tiga puluh lima) gram;---
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0053 tanggal 13 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya