Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.MUHAMMAD ASPANI Als PANI Bin ASRI
2.MUHAMMAD FAHMI IFINDI Als FENDI Bin ASRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1808/O.4.13.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASPANI Als PANI Bin ASRI[Penahanan]
2MUHAMMAD FAHMI IFINDI Als FENDI Bin ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa I  MUHAMMAD ASPANI Alias PANI Bin ASRI bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FAHMI IFINDI Alias FENDI Bin ASRI pada suatu waktu antara bulan juni tahun 2024  sampai dengan bulan juli tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II pergi menemui Sdr. CM (daftar pencarian orang) di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA AEROX warna silver untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah para terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, namun setibanya di rumah Terdakwa I dan Terdakwa II tidak membayarkan sisa uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. CM (daftar pencarian orang) dan kemudian terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kontrakannya yang beralamat di Jalan Negara Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya terdakwa I memecah 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat masing – masing sebanyak 5 (lima) gram, dan dari 10 (sepuluh) paket tersebut terdakwa I mengembalikan sebanyak 5 (lima) paket kepada Sdr. CM (daftar pencarian orang) karena tidak bisa membayar sisa uang pembelian narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) gram yang lain disimpan oleh terdakwa I untuk dijual bersama – sama dengan Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada beberapa orang dengan cara mengambil dari bungkusan narkotika jenis sabu yang disimpan dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan dan dimasukan kedalam plastik sesuai dengan banyaknya narkotika jenis sabu yang dibeli oleh pembeli, Adapun para terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 30 Juni 2024 Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. DAVIT (daftar pencarian orang) sebanyak 2 (dua) kali dengan harga perpaketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tangal 02 Juli 2024 Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SOPIAN (daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu);
  • Pada tanggal 04 Juli 2024 Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. DAVIT (daftar pencarian orang) sebanyak 2 (dua) kali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 07 Juli 2024 terdakwa I menjual sendiri narkotika jenis sabu kepada Sdr. ULIS (daftar pencarian orang) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 08 Juli 2024 terdakwa Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. DAVIT (daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 juli 2024 Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. DAVIT (daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada tanggal 09 Juli 2024 terdakwa I menjual sendiri narkotika jenis sabu kepada Sdr. BAYU (daftar pencarian orang) yang merupakan suruhan dari Sdr. ULIS (daftar pencarian orang) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 terdakwa I dihubungi oleh Sdr. ULIS (daftar pencarian orang) yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) gram selanjutnya terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram untuk dipecah menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing – masing 2,5 (dua setengah) gram, dan setelah dipecah, kemudian terdakwa I mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing sebanyak 5 (lima) gram dan 2,5 (dua setengah) gram untuk dijual kepada Sdr. ULIS (daftar pencarian orang) serta terdakwa I juga megambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang rencananya akan di jual kepada Sdr. DAVIT (daftar pencarian orang) sehingga total sabu yang dibawa oleh Terdakwa I adalah sebanyak 3 (tiga) paket, dan 2 (dua) paket sisanya disimpan oleh terdakwa I di dinding dapur rumah kontrakan terdakwa I yang dibungkus dengan kotak handphone merk VIVO.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa I tiba di Jalan Padat Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa diamankan oleh beberapa orang petugas dari kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah sendok takar dan 1 (satu) buah handphone merk POCO M4 PRO warna hitam, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I tersebut, Terdakwa II menelfon Terdakwa I dan mengatakan ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu, dan setelah mendengar hal tersebut kemudian petugas kepolisian meminta kepada terdakwa I untuk menunjukan tempat tinggal dari terdakwa II kemudian setelah tiba di rumah dari terdakwa II yakni di Desa Batu Kajang RT 10 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan badan Terhadap terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y30 warna biru muda, selanjutnya petugas kepolisian meminta para terdakwa untuk menunjukan narkotika lain yang masih disimpan oleh para terdakwa, kemudian terdakwa I mengatakan kepada petugas bahwa ada narkotika jenis sabu lain yang masih disimpan di rumah terdakwa I yakni di Jalan Negara Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I tersebut dan di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dinding dapur dan dibungkus dengan kotak handphone merk VIVO, selanjutnya terdakwa I dan terdawka II beserta seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 138/10966.00/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk kristal warna putih bening dengan berat  kotor 11,8 gram (sebelas koma delapan) gram dan berat bersih 10,93 gram (sepuluh koma Sembilan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 05587/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 16084/2024/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD ASPANI Alias PANI Bin ASRI adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I  MUHAMMAD ASPANI Alias PANI Bin ASRI bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FAHMI IFINDI Alias FENDI Bin ASRI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024,  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Padat Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WITA pada saat terdakwa I sedang berada di Jalan Padat Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa I diamankan oleh beberapa orang petugas dari kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah sendok takar dan 1 (satu) buah handphone merk POCO M4 PRO warna hitam, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I tersebut, Terdakwa II menelfon Terdakwa I dan mengatakan ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu, dan setelah mendengar hal tersebut kemudian petugas kepolisian meminta kepada terdakwa I untuk menunjukan tempat tinggal dari terdakwa II kemudian setelah tiba di rumah dari terdakwa II yakni di Desa Batu Kajang RT 10 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan badan Terhadap terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y30 warna biru muda, selanjutnya petugas kepolisian meminta para terdakwa untuk menunjukan narkotika lain yang masih disimpan oleh para terdakwa, kemudian terdakwa I mengatakan kepada petugas bahwa ada narkotika jenis sabu lain yang masih disimpan di rumah terdakwa I yakni di Jalan Negara Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I tersebut dan di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dinding dapur dan dibungkus dengan kotak handphone merk VIVO, selanjutnya terdakwa I dan terdawka II beserta seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 138/10966.00/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk kristal warna putih bening dengan berat  kotor 11,8 gram (sebelas koma delapan) gram dan berat bersih 10,93 gram (sepuluh koma Sembilan tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 05587/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 16084/2024/NNF milik Terdakwa MUHAMMAD ASPANI Alias PANI Bin ASRI adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya