Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2026/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1837Q/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Saipul Anwar Bin Rawansyah (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 WITA sampai dengan pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa bersama Sdra. GUNTORO dan Sdra. TAKBIR (DPO) berada di pondok milik Sdra. TAKBIR (DPO). Selanjutnya mereka bersama-sama berangkat menuju Kecamatan Kuaro dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi KT-3432-EAI dengan berboncengan tiga orang. Terdakwa menerangkan bahwa niat untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya timbul ketika mereka berkumpul di pondok tersebut dan ide untuk melakukan perbuatan tersebut berasal dari Terdakwa sendiri.
  • Bahwa sesampainya di Desa Lolo RT. 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB yang terparkir di teras depan rumah. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. GUNTORO turun dari sepeda motor, sedangkan Sdra. TAKBIR (DPO) pergi meninggalkan mereka dan menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju sepeda motor Honda Genio tersebut dan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang pada bagian ujungnya telah dimodifikasi untuk membuka kunci kontak sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang. Setelah berhasil membuka kunci kontak dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi tersebut, Terdakwa mendorong sepeda motor Honda Genio ke jalan poros Desa Lolo RT. 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian membawa sepeda motor tersebut bersama Sdra. GUNTORO menuju arah Tanah Grogot.
  • Bahwa ketika melintas di sekitar Masjid Darul Falah, Desa Lolo RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa meminta berhenti karena bermaksud mencari sepeda motor lain yang dapat diambil. Selanjutnya Sdra. GUNTORO bersama Sdra. TAKBIR (DPO) meninggalkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa mencari kendaraan lain di sekitar Desa Lolo RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa di Desa Lolo RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB yang terparkir di teras depan rumah dengan kunci kontak masih menempel. Selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke jalan raya, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci yang masih menempel dan membawa sepeda motor tersebut menuju Kilometer 12. Dalam perjalanan, Terdakwa bertemu kembali dengan Sdra. GUNTORO dan Sdra. TAKBIR (DPO), kemudian mereka bersama-sama menuju pondok milik Sdra. TAKBIR (DPO).
  • Bahwa peran masing-masing dalam melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang telah dimodifikasi untuk membuka kunci kontak sepeda motor, kemudian mendorong dan membawa sepeda motor tersebut dari tempat semula. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB dengan cara membawa sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
  • Sdra. GUNTORO berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi pengambilan sepeda motor Honda Genio serta kemudian mengantar Terdakwa menggunakan sepeda motor hasil pengambilan tersebut menuju lokasi berikutnya.
  • Sdra. TAKBIR (DPO) berperan mengantar Terdakwa dan Sdra. GUNTORO ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Beat, kemudian meninggalkan keduanya tidak jauh dari lokasi pengambilan dan menunggu di Kilometer 12 sebagai tempat berkumpul kembali.
  • Bahwa setelah berhasil menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB, pada tanggal 10 Mei 2026 sepeda motor tersebut digadaikan melalui perantara Sdra. MUHAMMAD RAMLI kepada Sdra. IWAN MAHMUD sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Hasil gadai tersebut kemudian dibagi, yaitu Terdakwa menerima Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Sdra. GUNTORO menerima Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), Sdra. TAKBIR (DPO) menerima Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), dan Sdra. MUHAMMAD RAMLI menerima Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih karena telah mencarikan penerima gadai.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB, pada tanggal 2 Mei 2026 Terdakwa meminta bantuan kepada Sdri. DIAH untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai sepeda motor tersebut. Selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil digadaikan kepada Sdri. JAMIYAH melalui perantara Sdri. DIAH dengan nilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), namun uang yang diterima sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) karena Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada Sdri. DIAH sebagai tanda terima kasih. Selanjutnya hasil gadai tersebut dibagi, yaitu Terdakwa menerima Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), Sdra. GUNTORO menerima Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), dan Sdra. TAKBIR (DPO) menerima Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB adalah untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara menggadaikan kedua sepeda motor tersebut, kemudian membagi hasil uang gadai untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. TANRO SIMAMORA mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan Sdr. MUHAMMAD FAHMI mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Personel Jatanras Polres Paser bersama anggota Reskrim Polsek Kuaro memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya sepeda motor yang tidak jelas asal-usulnya dan hendak dijual. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.00 WITA petugas berhasil mengamankan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa Saipul Anwar Bin Rawansyah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Saipul Anwar Bin Rawansyah (Alm) hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 WITA sampai dengan pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa berada di pondok milik Sdra. TAKBIR (DPO). Pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya dan ide untuk melakukan perbuatan tersebut berasal dari Terdakwa sendiri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju Desa Lolo RT. 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB yang terparkir di teras depan rumah. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB tersebut dan membawanya pergi dari tempat semula sehingga sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB tersebut, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Lolo RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Bahwa sesampainya di Desa Lolo RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB yang terparkir di teras depan rumah. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB tersebut dan membawanya pergi menuju pondok milik Sdra. TAKBIR (DPO) di Kilometer 12, sehingga sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB, sepeda motor tersebut digadaikan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB, digadaikan kepada Sdr. IWAN MAHMUD melalui perantara Sdr. MUHAMMAD RAMLI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil gadai tersebut dibagi antara Terdakwa, Sdr. GUNTORO, Sdr. TAKBIR, serta Sdr. MUHAMMAD RAMLI.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB, sepeda motor tersebut digadaikan kepada Sdri. JAMIYAH melalui perantara Sdri. DIAH dengan nilai sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dengan uang yang diterima sebesar Rp6.700.000,00, kemudian hasil gadai tersebut dibagi antara Terdakwa, Sdra. GUNTORO, dan Sdr. TAKBIR.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Sdr. SAIPUL ANWAR dan Sdr. TAKBIR (DPO) mengambil sepeda motor milik orang lain tersebut adalah untuk digadaikan, kemudian hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Personel Jatanras Polres Paser bersama anggota Reskrim Polsek Kuaro memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya sepeda motor yang tidak jelas asal-usulnya dan hendak dijual. Selanjutnya, Personel Jatanras Polres Paser bersama anggota Reskrim Polsek Kuaro melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Bahwa pada sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa Saipul Anwar Bin Rawansyah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya