| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 360/Pid.Sus/2017/PN Tgt | RICKY RANGKUTI, SH.Mkn | USMAN Bin KODA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 360/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2184/Q.4.13/EPP.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa USMAN Bin KODA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Pondong Baru RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal terdakwa mendapatkan obat keras dengan cara memesan kepada Sdra. ADI (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir obat Yorindo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan obat yorindo tersebut, selanjutnya Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHANES YAKOB MUSKITA (keduanya anggota Polri) bersama anggota Polsek Tanah Grogot dan anggota Satresnarkoba lainnya mengamankan saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT yang membeli obat YORINDO sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa, kemudian saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT diminta untuk menunjukkan rumah terdakwa selanjutnya dirumah terdakwa saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHAES YAKOB MUSKITA mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/51/IX/2017/Resnarkoba tanggal 09 September 2017 dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir yang dibungkus dalam sebuah plastik bungkus rokok yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna hijau yang diakui milik terdakwa, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah HP merk CHERRY warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya anggota Satresnarkoba membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut; Nomor Barang Bukti Hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 2923/2017/NOF (-) negatif narkotika dan psikotropika (+) positif triheksifenidil HCl
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2923/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa USMAN Bin KODA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Pondong Baru RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------- Berawal terdakwa mendapatkan obat keras dengan cara memesan kepada Sdra. ADI (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir obat Yorindo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana terdakwa tidak memiliki ijin dalam menyimpan dan mengedarkan obat yorindo tersebut, selanjutnya Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHANES YAKOB MUSKITA (keduanya anggota Polri) bersama anggota Polsek Tanah Grogot dan anggota Satresnarkoba lainnya mengamankan saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT yang membeli obat YORINDO sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa, kemudian saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT diminta untuk menunjukkan rumah terdakwa selanjutnya dirumah terdakwa saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHAES YAKOB MUSKITA mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/51/IX/2017/Resnarkoba tanggal 09 September 2017 dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir yang dibungkus dalam sebuah plastik bungkus rokok yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna hijau yang diakui milik terdakwa, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah HP merk CHERRY warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya anggota Satresnarkoba membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut; Nomor Barang Bukti Hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 2923/2017/NOF (-) negatif narkotika dan psikotropika (+) positif triheksifenidil HCl
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2923/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
