Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2017/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn USMAN Bin KODA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2184/Q.4.13/EPP.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin KODA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

     

KESATU :

 

-------Bahwa Terdakwa USMAN Bin KODA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Pondong Baru RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal terdakwa mendapatkan obat keras dengan cara memesan kepada Sdra. ADI (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir obat Yorindo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan obat yorindo tersebut, selanjutnya Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHANES YAKOB MUSKITA (keduanya anggota Polri) bersama anggota Polsek Tanah Grogot dan anggota Satresnarkoba lainnya mengamankan saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT yang membeli obat YORINDO sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa, kemudian saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT diminta untuk menunjukkan rumah terdakwa selanjutnya dirumah terdakwa saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHAES YAKOB MUSKITA mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/51/IX/2017/Resnarkoba tanggal 09 September 2017 dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir yang dibungkus dalam sebuah plastik bungkus rokok yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna hijau yang diakui milik terdakwa, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah HP merk CHERRY warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya anggota Satresnarkoba membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui mengedarkan obat Keras jenis Yorindo tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Yorindo tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mana kalau habis terjual dalam  1 (satu) boks berisi 100 (seratus) butir maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta keuntungan memakai obat keras jenis Yorindo tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8863/ NOF / 2017 tanggal 10 Oktober 2017 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa lima butir tablet dan 1 (satu) butir tablet putih logo “Y” dalam keadaan pecah dengan berat + 1,346 gram dengan Nomor barang bukti : 2923/2017/NOF atas nama terdakwa USMAN Bin KODA (Alm), yang ditanda tangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm., Apt, Penata, NIP. 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2923/2017/NOF

(-) negatif narkotika

dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil HCl

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2923/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------Bahwa Terdakwa USMAN Bin KODA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Pondong Baru RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

Berawal terdakwa mendapatkan obat keras dengan cara memesan kepada Sdra. ADI (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir obat Yorindo dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana terdakwa tidak memiliki ijin dalam menyimpan dan mengedarkan obat yorindo tersebut, selanjutnya Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHANES YAKOB MUSKITA (keduanya anggota Polri) bersama anggota Polsek Tanah Grogot dan anggota Satresnarkoba lainnya mengamankan saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT yang membeli obat YORINDO sebanyak 2 (dua) linting atau berisi 6 (enam) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa, kemudian saksi ASEP RUSMANTO Bin DAYAT diminta untuk menunjukkan rumah terdakwa selanjutnya dirumah terdakwa saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi YOHAES YAKOB MUSKITA mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/51/IX/2017/Resnarkoba tanggal 09 September 2017 dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir yang dibungkus dalam sebuah plastik bungkus rokok yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna hijau yang diakui milik terdakwa, kemudian ditemukan pula 1 (satu) buah HP merk CHERRY warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya anggota Satresnarkoba membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam menyimpan dan mengedarkan obat Keras jenis Yorindo tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tujuan terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat keras jenis Yorindo tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mana kalau habis terjual dalam  1 (satu) boks berisi 100 (seratus) butir maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta keuntungan memakai obat keras jenis Yorindo tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8863/ NOF / 2017 tanggal 10 Oktober 2017 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa lima butir tablet dan 1 (satu) butir tablet putih logo “Y” dalam keadaan pecah dengan berat + 1,346 gram dengan Nomor barang bukti : 2923/2017/NOF atas nama terdakwa USMAN Bin KODA (Alm), yang ditanda tangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm., Apt, Penata, NIP. 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2923/2017/NOF

(-) negatif narkotika

dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil HCl

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2923/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya