Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI AMBO DALLE Bin PALIWANGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/Q.4.22/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO DALLE Bin PALIWANGGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU  

 

-------- Bahwa terdakwa AMBO DALLE Bin PALIWANGGI pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 terdakwa bertemu dengan saksi WAHIDIN Bin HAMLI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Wahidin memesan 100 (seratus) liter BBM jenis solar kepada terdakwa yang akan saksi Wahidin gunakan sebagai bahan bakar alat berat milik saksi Wahidin, lalu terdakwa menyanggupi dan menentukan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wita terdakwa membeli 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu dengan harga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter lalu terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebut di rumah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 09.00 wita saksi Wahidin mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan menyerahkan uang pembayaran atas BBM jenis solar yang sebelumnya dipesan oleh saksi Wahidin dan saksi wahidin meminta terdakwa untuk segera mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekira pukul 10.00 wita terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. KT-5301-LH dengan membawa 3 (tiga) jerigen plastik berisikan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya terdakwa beli dari APMS Babulu, lalu terdakwa mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan permintaan saksi Wahidin dan sesampainya di tempat yang ditunjuk saksi Wahidin, terdakwa menuangkan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang dibawa oleh terdakwa ke dalam tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik saksi Wahidin. Setelah itu terdakwa kembali ke APMS Babulu untuk membeli membeli BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu sebanyak 40 (empat puluh) liter yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) jerigen plastik. Selanjutnya terdakwa membawa 2 (dua) jerigen plastik berisikan 40 (empat puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya terdakwa beli dari APMS Babulu ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utaradengan menggunakan sepeda motor terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita saksi MIFTAHUL ANWAR Bin Drs. SJAMSUDDIN bersama dengan saksi RUDY SETIAWAN Bin SANIANSYAH mendatangi saksi Wahidin dan menanyakan darimana saksi Wahidin mendapatkan BBM jenis solar yang terdapat dalam 2 (dua) jerigen plastik dan BBM jenis solar yang dipergunakan sebagai bahan bakar 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik saksi Wahidin dan saksi Wahidin menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut saksi Wahidin beli dari terdakwa. Kemudian saksi Miftahul Anwar dan saksi Rudy Setiawan mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki terdakwa dalam Niaga dan/atau pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah lalu terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Niaga dan/atau pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan dalam hal Niaga dan mengangkut BBM jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki ijin Niaga maupun ijin pengangkutan BBM.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA menerangkan barang bukti berupa menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar sebanyak 35,2 (tiga puluh lima koma dua) liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar yang dipindahkan dari tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO adalah sebanyak  24,6 (dua puluh empat) liter.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa AMBO DALLE Bin PALIWANGGI pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 10.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Niaga, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 terdakwa bertemu dengan saksi WAHIDIN Bin HAMLI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Wahidin memesan 100 (seratus) liter BBM jenis solar kepada terdakwa yang akan saksi Wahidin gunakan sebagai bahan bakar alat berat milik saksi Wahidin, lalu terdakwa menyanggupi dan menentukan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017 sekira pukul 14.30 wita terdakwa membeli 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu dengan harga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter lalu terdakwa menyimpan BBM jenis solar tersebut di rumah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira pukul 09.00 wita saksi Wahidin mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan menyerahkan uang pembayaran atas BBM jenis solar yang sebelumnya dipesan oleh saksi Wahidin dan saksi wahidin meminta terdakwa untuk segera mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekira pukul 10.00 wita terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. KT-5301-LH dengan membawa 3 (tiga) jerigen plastik berisikan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya terdakwa beli dari APMS Babulu, lalu terdakwa mengantarkan BBM jenis solar tersebut ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan permintaan saksi Wahidin dan sesampainya di tempat yang ditunjuk saksi Wahidin, terdakwa menuangkan 60 (enam puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang dibawa oleh terdakwa ke dalam tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik saksi Wahidin. Setelah itu terdakwa kembali ke APMS Babulu untuk membeli membeli BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di APMS Babulu sebanyak 40 (empat puluh) liter yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) jerigen plastik. Selanjutnya terdakwa membawa 2 (dua) jerigen plastik berisikan 40 (empat puluh) liter BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang sebelumnya terdakwa beli dari APMS Babulu ke Glarak Rt. 003 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita saksi MIFTAHUL ANWAR Bin Drs. SJAMSUDDIN bersama dengan saksi RUDY SETIAWAN Bin SANIANSYAH mendatangi saksi Wahidin dan menanyakan darimana saksi Wahidin mendapatkan BBM jenis solar yang terdapat dalam 2 (dua) jerigen plastik dan BBM jenis solar yang dipergunakan sebagai bahan bakar 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO milik saksi Wahidin dan saksi Wahidin menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut saksi Wahidin beli dari terdakwa. Kemudian saksi Miftahul Anwar dan saksi Rudy Setiawan mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki terdakwa dalam Niaga dan/atau pengangkutan BBM jenis solar lalu terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Niaga dan/atau pengangkutan BBM jenis solar, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam hal Niaga BBM jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki ijin usaha Niaga pengangkutan BBM.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA menerangkan barang bukti berupa menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar sebanyak 35,2 (tiga puluh lima koma dua) liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik berisikan BBM jenis solar yang dipindahkan dari tangki 1 (satu) unit alat berat excavator warna hijau merk KOBELCO adalah sebanyak  24,6 (dua puluh empat) liter.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d jo Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya