Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2026/PN Tgt 1.MAALIF BALQIS, S.H.
2.ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
ASDAR Bin YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
2ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDAR Bin YAHYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ASDAR Bin YAHYA pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira jam 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat Penginapan Saruntung yang beralamat di Rt 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa di hubungi oleh Sdr. AMAT (DPO) dengan maksud untuk memesan sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dan Terdakwa menjual sabu tersebut dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menemui Sdra. AP (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 4 (empat) gram dan Sdra. AP (DPO) memberikan harga per 1 (satu) gram sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total uang yang harus di bayarkan Terdakwa kepada Sdra. AP (DPO) sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) namun Terdakwa akan membayar Sdra. AP (DPO) apabila sabu yang dibelinya sudah habis terjual, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) plastic berisi 4 (empat) gram narkotika jenis sabu menuju Desa Lombok Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket sabu, 1 (satu) paket sabu berisi 1 (satu) gram, 1 (satu) paket sabu berisi 0,5 (nol koma lima gram), dan 1 (satu) paket sabu sisanya, Yang kemudian sabu tersebut Terdakwa simpan didalam Jok sepeda motor Yamaha Gear (G-Ultima Hybrid) berwarna coklat Nopol KT 2680 XE milik Terdakwa, selanjutnya pada sekiram pukul 17.45 wita Terdakwa menemui Sdra. AMAT (DPO) di Penginapan Saruntung kamar No.4 Lantai 2 yang beralamat di Rt 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sesampainya disana Terdakwa diajak Sdra. AMAT (DPO) untuk mengonsumsi sabu milik Terdakwa terlebih dahulu dengan dalih mencoba sabu milik Terdakwa, setelah itu Sdra. AMAT (DPO) pergi dengan alasan mengambil uang dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang merupakan sisa dari sabu yang dikonsumsi bersama tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 20.00 wita datang saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan saksi ABI FAHRUL Bin ERWANTO selaku anggota Kepolisian Sektor Long Ikis untuk mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi SYAHMINA Bin ABDUL MANAP (Alm) dan saksi TONI RANI Bin JOHANSYAH ditemukan 1 (satu) paket plastic kilp yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di kantong baju sebelah kiri Terdakwa yang di bungkus dengan menggunakan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) Handphone merk VIVO Y22 berwarna biru metalik dengan Imei 1 (865386065885771) dengan IMEI 2 (865386065885763) dengan No hp : 0853-3138-7214,  kemudian dilakukan penggeledahan di dalam jok 1 unit sepeda motor Yamaha Gear (G-Ultima Hybrid) berwarna coklat dengan Nopol KT 2680 XE  Noka : MH3SELA10TJ051566 Nosin : E35AE-0077767 milik Terdakwa yang terparkir dihalaman penginapan Saruntung, didalam nya ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang Merk LIVE'S Warna Biru Navy, yang didalamnya terdapat Timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) buah kotak pasta gigi merk Close up berwarna putih bening yang berisi 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “Hitam” ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih bening yang di dalamnya berisi plastik clip kosong dengan berbagai macam ukuran. Kemudian personel Polsek Long Ikis turut mengamankan 1 Buah kunci sepeda motor Yamaha Gear (G-Ultima Hybrid) berwarna coklat dengan Nopol KT 2680 XE dengan Noka : MH3SELA10TJ051566, dengan Nosin : E35AE-0077767 dan 1 Buah STNK sepeda motor Yamaha Gear (G-Ultima Hybrid) berwarna coklat dengan Nopol KT 2680 XE dengan Noka : MH3SELA10TJ051566, dengan Nosin : E35AE-0077767. Dan barang barang tersebut diakui milik Terdakwa. dan atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 126/10966.00/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh ANDRIKA DANANG SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4.14 gram (empat koma satu empat gram) dan berat bersih 3.32 gram(tiga koma tiga dua) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu)  gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk Uji Sample di Labfor Surabaya.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 052516/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 17021/NNF/2026 atas nama ASDAR Bin YAHYA adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ASDAR Bin YAHYA pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat Penginapan Saruntung  yang beralamat di Rt 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa adanya informasi dari Masyarakat terkait beredaran narkotika jenis sabu di area kecamatan Long Ikis, sleanjutnya pada Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira jam 20.00 wita selanjutnya saksi AZYKRULAH KASEM TUE Bin ZAINUDIN dan saksi ABI FAHRUL Bin ERWANTO selaku anggota Kepolisian Sektor Long Ikis melakukan penyelidikan di Penginapan Saruntung yang beralamat di Rt 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan kemudian mengamankan seorang laki-laki bernama ASDAR Bin YAHYA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi SYAHMINA Bin ABDUL MANAP (Alm) dan saksi TONI RANI Bin JOHANSYAH ditemukan 1 (satu) paket plastic kilp yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di kantong baju sebelah kiri Terdakwa yang di bungkus dengan menggunakan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) Handphone merk VIVO Y22 berwarna biru metalik dengan Imei 1 (865386065885771) dengan IMEI 2 (865386065885763) dengan No hp : 0853-3138-7214,  kemudian dilakukan penggeledahan di dalam jok 1 unit sepeda motor Yamaha Gear (G-Ultima Hybrid) berwarna coklat dengan Nopol KT 2680 XE  Noka : MH3SELA10TJ051566 Nosin : E35AE-0077767 milik Terdakwa yang terparkir dihalaman penginapan Saruntung, didalam nya ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang Merk LIVE'S Warna Biru Navy, yang didalamnya terdapat Timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) buah kotak pasta gigi merk Close up berwarna putih bening yang berisi 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “Hitam” ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih bening yang di dalamnya berisi plastik clip kosong dengan berbagai macam ukuran. Kemudian personel Polsek Long Ikis turut mengamankan 1 Buah kunci sepeda motor Yamaha Gear (G-Ultima Hybrid) berwarna coklat dengan Nopol KT 2680 XE dengan Noka: MH3SELA10TJ051566, dengan Nosin: E35AE-0077767 dan 1 Buah STNK sepeda motor Yamaha Gear (G-Ultima Hybrid) berwarna coklat dengan Nopol KT 2680 XE dengan Noka: MH3SELA10TJ051566, dengan Nosin: E35AE-0077767. Dan barang barang tersebut diakui milik Terdakwa. dan atas kejadian tersebut Terdakwa ASDAR Bin YAHYA beserta barang bukti di bawa ke polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 126/10966.00/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh ANDRIKA DANANG SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4.14 gram (empat koma satu empat gram) dan berat bersih 3.32 gram(tiga koma tiga dua) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu)  gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk Uji Sample di Labfor Surabaya.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 052516/NNF/2026 tanggal 23 Juni 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 17021/NNF/2026 atas nama ASDAR Bin YAHYA adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya