Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Tgt CHOYRUL ICHWAN 1.PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV REGIONAL V
2.TUMPAL H.S.M. BUTAR-BUTAR, SP
3.ARPANSYAH
4.ANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOYRUL ICHWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV REGIONAL V
2TUMPAL H.S.M. BUTAR-BUTAR, SP
3ARPANSYAH
4ANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUDI SETIAWAN AIPTU
2BUPATI PASER
3DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN PASER,
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah penguasa fisik yang sah atas sebidang tanah seluas 23.000 m2 berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN BANGUNAN/TANAMAN DI ATAS TANAH NEGARA/ SKT NOMOR : 287/SKT/2012/KD-SJ/VIII/2025 Tanggal 06 AGUSTUS 2025                      yang terletak di RT. 006 Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parit
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Selatan : PTPN
- Sebelah Barat : PTPN
3. Menyatakan Perbuatan  para TERGUGAT menguasai lahan miliki Penggugat dan menghalangi Penggugat untuk mengelola Lahannya seluas 23.000 m2  adalah                         PERBUATAN MELAWAN HUKUM 
4. Menyatakan para TERGUGAT tidak memiliki hak hukum apapun di atas                     “Objek Sengketa” milik PENGGUGAT.
5. Menghukum para TERGUGAT untuk menyerahkan “Objek Sengketa” dalam keadaan aman dan tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk Berhenti melakukan Pengelolaan diatas lahan obejek Sengketa yang telah dikuasai oleh Penggugat Seluas 23.000m2
7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus tanggung renteng dan tunai Kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 2.177.960.000,- ( Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dengan rincian Kerugian Materiil sebesar Rp. 177.960.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar                  Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Miliar Rupiah ),  sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inckracht van gewijsde ) sampai dengan para TERGUGAT  melaksanakan putusan ini.
8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara     tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya                    kepada PENGGUGAT, apabila para TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap                           ( Inckracht van gewijsde ).
9. Menghukum para TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ( verzet ) atau pihak ketiga lainnya ( Uit voerbaar Bij Voorraad ).
11. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak