Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Tgt Ryan Asprimagama, SH. SUPRIANTO Als ANTO Bin SARPANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771A/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryan Asprimagama, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Als ANTO Bin SARPANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Als ANTO Bin SARPANI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di desa batu kajang Rt 021 Kec.Batu Sopang Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Awalnya pada rabu terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIVANSYAH Als RIVAN Bin ABDUL SAIN (pemeriksaan dan penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu usai itu terdakwa kemudian menghubungi sdr.Jayadi (masuk kedalam daftar pencarian orang) dengan maksud menyampaikan perihal pembelian narkotika jenis shabu dimaksud, selanjutnya saksi MUHAMMAD RIVANSYAH Als RIVAN Bin ABDUL SAIN melakukan pembayaran terhadap pembelian shabu dimaksud dan terdakwa kembali menghubungi sdr.JAYADI kemudian pergi menuju ketempat sdr.JAYADI untuk melakukan transaksi pembelian shabu, seusai itu terdakwa kembali kerumah dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika yang dimaksud kepada saksi MUHAMMAD RIVANSYAH Als RIVAN Bin ABDUL SAIN sedangkan saat terdakwa melakukan pembelian shabu tersebut, terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dari sdr.JAYADI sebagai imbalan yang terdakwa taruh dalam kaleng biru yang diletakkan dalam kamar kontrakan kosong.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RIVANSYAH Als RIVAN Bin ABDUL SAIN dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang diakui oleh saksi MUHAMMAD RIVANSYAH diperoleh dari terdakwa, atas dasar informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah, yang saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu dalam sebuah kaleng dan atas dasar penemuan barang bukti dan pengakuan saksi  MUHAMMAD RIVANSYAH juga terdakwa saat penangkapan kemudian terdakwa dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
  • Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 02265/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh DEFA JAUMIL,S.I.K, , TITIN ERNAWATI , S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 08296/ 2024 / NNF.- : positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 33/10966.00/2024 tanggal 09 Maret 2024 yang dilakulan oleh Pegadaian yang dilakukan pemeriksaan berupa  1 (satu) bungkus Narkotika Jenis shabu berat kotor 0,26 (Nol Koma dua puluh enam) gram kemudian dilakukan timbang bersih dan diperoleh berat bersih 0,06 (Nol koma nol enam) gram.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Als ANTO Bin SARPANI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di desa batu kajang Rt 021 Kec.Batu Sopang Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa yang berada di sebuah rumah didatangi oleh anggota kepolisian selanjutnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat diperiksa juga ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu dalam sebuah kaleng dan atas dasar penemuan barang bukti dan pengakuan saksi juga terdakwa saat penangkapan kemudian terdakwa dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa selain barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisi sisa Narkotika jenis shabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastic warna hitam, 1 (satu) pak plastic kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kaleng merk NIPPON PAINT warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix HOT 30 dengan Imei 357080781258844 dan No HP 082151552966;
  • Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 02265/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh DEFA JAUMIL,S.I.K, , TITIN ERNAWATI , S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 08296/ 2024 / NNF.- : positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 33/10966.00/2024 tanggal 09 Maret 2024 yang dilakulan oleh Pegadaian yang dilakukan pemeriksaan berupa  1 (satu) bungkus Narkotika Jenis shabu berat kotor 0,26 (Nol Koma dua puluh enam) gram kemudian dilakukan timbang bersih dan diperoleh berat bersih 0,06 (Nol koma nol enam) gram.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya