| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 341/Pid.B/2017/PN Tgt | DIAN PUSPITA ,SH | BADRIANSYAH Bin BRAHIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 341/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1393/Q.4.22/Euh.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ------- Bahwa terdakwa BADRIANSYAH Bin BRAHIM pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira pukul 15.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017, bertempat di areal Pabrik PT. KMS (Kebun Mandiri Sejahtera) Kelurahan Buluminung Rt. 005 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mendatangi saksi Irzan Perdana Bin Emdarfi yang pada saat itu sedang duduk-duduk bersama dengan saksi Robiansyah Bin La Amok, saksi Abdul Rahman Alias Daeng Lira Bin Maliang, saksi Ari Rimba Wanto Bin Hartono, kemudian terdakwa mengayunkan sebilah kapak yang sudah dibawanya tersebut menggunakan tangan kanannya ke arah Saksi Irzan Perdana dan mengenai punggung dan kepala sebelah kiri Saksi Irzan Perdana sehingga mengakibatkan saksi Irzan Perdana mengalami memar pada punggung dan kepala bagian kiri luka. Dari hasil pemeriksaan luartelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berumur dua puluh lima tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka lecet di kepala bagian kiri dan punggung atas yamg kemungkinan disebabkan kekerasan benda tumpul.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
