Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah ladang seluas seluas ± 66.897,75 m2 (enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Rantau Atas, Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai batas-batasnya sebagai tersebut di atas adalah merupakan hak dari Para Penggugat;
3. Menyatakan Para Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2010 atau dalam kurun waktu tersebut, tidak menandatangi Surat Keterangan Hibah tertanggal 21 Oktober 2010 dan tidak pernah melakukan transaksi atau peralihan hak atas tanah ladang tersebut;
4. Menyatakan pemberian/hibah yang antara Para Penggugat selaku pemberi hibah dengan Tergugat selaku penerima hibah sesuai Surat Keterangan Hibah tertanggal 21 Oktober 2010 adalah cacat, tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan hukum Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2010 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat selaku pihak yang menerima hibah sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Hibah tertanggal 21 Oktober 2010 adalah tanpa hak, tidak sah dan merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad);
7. Menghukum Tergugat untuk tidak mengggunakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 21 Oktober 2010 tersebut sebagai alas hak untuk melakukan transaksi atau hubungan hukum apapun serta tidak memanfaatkan Surat Keterangan Hibah tersebut sebagai alat bukti dalam proses hukum apapun;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
9. Dan/atau, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
|