| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.Sus/2018/PN Tgt | NUR RACHMANSYAH, SH. | RAPEAH Binti SAPE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-197/Q.4.22/Euh.2/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
PERTAMA Bahwa terdakwa RAPEAH Binti SAPE pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Sebuah Rumah di RT. 002, Kel. Jonebora, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal dari terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dari saudara ACONG (DPO) melalui perantara seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah).
Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic transparan ukuran kecil tersebut setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 140/11082.00/2017 PEGADAIAN dengan berat bersih sebesar 0,06 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik oleh Badan Reserse kriminal Polri pusat Labolatorium Forensik cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 9858/NNF/2017 pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 dinyatakan barang bukti nomor: 3468/ 2017 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat ± 0,038 gram. An. RAPEAH Binti SAPE (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RAPEAH Binti SAPE pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Sebuah Rumah di RT. 002, Kel. Jonebora, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal dari terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dari saudara ACONG (DPO) melalui perantara seseorang yang tidak dikenal.
Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic transparan ukuran kecil tersebut setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 140/11082.00/2017 PEGADAIAN dengan berat bersih sebesar 0,06 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik oleh Badan Reserse kriminal Polri pusat Labolatorium Forensik cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 9858/NNF/2017 pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 dinyatakan barang bukti nomor: 3468/ 2017 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat ± 0,038 gram. An. RAPEAH Binti SAPE (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
