Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2018/PN Tgt NUR RACHMANSYAH, SH. RAPEAH Binti SAPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-197/Q.4.22/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RACHMANSYAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAPEAH Binti SAPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N     :

 

 PERTAMA

Bahwa terdakwa RAPEAH Binti SAPE pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Sebuah Rumah di RT. 002, Kel. Jonebora, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal dari terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dari saudara ACONG (DPO) melalui perantara seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah).
Terhadap sabu-sabu yang telah terdakwa beli tersebut, terdakwa kemudian membagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dengan maksud untuk dijual kembali. Adapun dalam hal ini, terdakwa telah berhasil menjual 19 (sambilan belas) bungkus paket sabu kepada orang-orang yang tidak dikenal seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya.
Kemudian mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang jual beli sabu-sabu yang dilakukan terdakwa, petugas Kepolisian yaitu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi ARIS AFANDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Adapun setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh saksi GAZALI RAHMAN (Ketua RT. 002) bersama terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 16 (enam belas) buah plastic merk C-tik yang digunakan terdakwa untuk memaket sabu-sabu, serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya terdakwa dibawa menuju Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic transparan ukuran kecil tersebut setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 140/11082.00/2017 PEGADAIAN dengan berat bersih sebesar 0,06 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik oleh Badan Reserse kriminal Polri pusat Labolatorium Forensik cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 9858/NNF/2017 pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 dinyatakan barang bukti nomor: 3468/ 2017 / NNF  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat ± 0,038 gram. An. RAPEAH Binti SAPE (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RAPEAH Binti SAPE pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Sebuah Rumah di RT. 002, Kel. Jonebora, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal dari terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dari saudara ACONG (DPO) melalui perantara seseorang yang tidak dikenal.
Kemudian mendapatkan informasi dari Masyarakat kepemilikan sabu-sabu yang dilakukan terdakwa, petugas Kepolisian yaitu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi ARIS AFANDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Adapun setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh saksi GAZALI RAHMAN (Ketua RT. 002) bersama terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 16 (enam belas) buah plastic merk C-tik yang digunakan terdakwa untuk memaket sabu-sabu, serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya terdakwa dibawa menuju Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic transparan ukuran kecil tersebut setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 140/11082.00/2017 PEGADAIAN dengan berat bersih sebesar 0,06 gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik oleh Badan Reserse kriminal Polri pusat Labolatorium Forensik cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 9858/NNF/2017 pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 dinyatakan barang bukti nomor: 3468/ 2017 / NNF  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat ± 0,038 gram. An. RAPEAH Binti SAPE (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya