INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2024/PN Tgt | ARBAINAH | H SAPARUDIN alias SAPERUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan M Basyaf (ayah Penggugat) telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 1966.
3. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Nomor :593.2/001/DSK-2015/SPPT/I/2021 ,luas 33.332 m2 tanggal 18 Januari 2021 atas nama Arbainah adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Suatang Keteban RT.002 Kecamatan Pasir Belengkog kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 4500 m2 (empat ribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas :
Utara : Tanah Desa, Suriansyah dan Nurul Atiqah Bustani
Selatan : Arbainah
Timur : Jalan Suatang Keteban
Barat : Arbainah
5. Menyatakan Tergugat, yang menguasai tanah milik Penggugat, seluas 4500 m2, dengan cara memasang Patok dan membuat parit adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
6. Menghukum Tergugat untuk mencabut seluruh patok yang dipasang diatas tanah milik Penggugat seluas 4500 m2 dan mengembalikan tanah yang dibuat parit seperti semula yang terletak di Desa Suatang Keteban RT.002 Kecamatan Pasir Belengkog kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 4500 m2 yang terletak di Desa Suatang Keteban RT.002 Kecamatan Pasir Belengkog kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat Tergugat memasang patok dan membuat parit diatas tanah hak milik Penggugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
12. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
