Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Tgt ARBAINAH H SAPARUDIN alias SAPERUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARBAINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.ARBAINAH
Tergugat
NoNama
1H SAPARUDIN alias SAPERUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan M Basyaf  (ayah Penggugat) telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 1966.
 
3. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Nomor :593.2/001/DSK-2015/SPPT/I/2021 ,luas 33.332 m2 tanggal 18 Januari 2021 atas nama Arbainah adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Suatang Keteban RT.002 Kecamatan Pasir Belengkog kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 4500 m2 (empat ribu lima ratus  meter persegi), dengan batas-batas :
 Utara :  Tanah Desa, Suriansyah dan Nurul Atiqah Bustani
 Selatan : Arbainah
 Timur : Jalan Suatang Keteban  
 Barat : Arbainah
 
5. Menyatakan Tergugat, yang menguasai tanah milik Penggugat, seluas 4500 m2, dengan cara memasang Patok dan membuat parit adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
 
6. Menghukum  Tergugat untuk mencabut seluruh patok yang dipasang diatas tanah milik Penggugat seluas 4500 m2 dan mengembalikan tanah yang dibuat parit seperti semula  yang terletak di Desa Suatang Keteban RT.002 Kecamatan Pasir Belengkog kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. 
 
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 4500 m2 yang terletak di Desa Suatang Keteban RT.002 Kecamatan Pasir Belengkog kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat. 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat Tergugat memasang patok  dan membuat parit diatas tanah hak milik Penggugat.
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik  kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
 
10. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Tergugat  lalai melaksanakan isi putusan.
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
12. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak