Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2020/PN Tgt 1.Hj. Wahyunah binti H. Usman Masse Alm bin Masse Alm
2.Hj. Wahyuni binti H.M. Usman Masse Alm bin Masse Alm
3.Hj. Wahyudiana binti H.M. Usman Masse bin Masse Alm
4.Hj. Noor Asyikin binti H.M. Usman Masse Alm bin Masse Alm
1.ANGGUN ASRI HIRMAWAN
2.GUSTI A. MALIK AMRULLAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat 9/Amar's-LF/IX/2020
Penggugat
NoNama
1Hj. Wahyunah binti H. Usman Masse Alm bin Masse Alm
2Hj. Wahyuni binti H.M. Usman Masse Alm bin Masse Alm
3Hj. Wahyudiana binti H.M. Usman Masse bin Masse Alm
4Hj. Noor Asyikin binti H.M. Usman Masse Alm bin Masse Alm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHTAR AMAR, SHHj. Wahyunah binti H. Usman Masse Alm bin Masse Alm
2MUCHTAR AMAR, SHHj. Wahyuni binti H.M. Usman Masse Alm bin Masse Alm
3MUCHTAR AMAR, SHHj. Wahyudiana binti H.M. Usman Masse bin Masse Alm
4MUCHTAR AMAR, SHHj. Noor Asyikin binti H.M. Usman Masse Alm bin Masse Alm
Tergugat
NoNama
1ANGGUN ASRI HIRMAWAN
2GUSTI A. MALIK AMRULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi
1.    Menerima tuntutan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa putusan in casu dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (ouitverbaar bij voorrad) yang berkenaan dengan penundaan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi No. 3/Pdt-Eks/2020/2020/PN Tgt Dalam rangka pelaksanaan putusan No. 16/Pdt.G/2017/PN Tgt di Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
3.    Menyatakan tuntutan Para Pelawan untuk tetap dapat dilaksanakan, meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;

Dalam Pokok Perkara
1.    Menerima Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan yang beritikad baik;
3.    Menyatakan Para Pelawan memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris yang sah dan cakap menurut hukum, berdasarkan :
-    Kartu  Tanda  Penduduk   An.   H.   Usman   Masse (Alm) bin Masse (Alm) No. 640.1042.220742.0001     tertanggal   19  September 2012;
-    Kartu   Tanda   Penduduk   An.   Hj. Noor Sehan (Almh) Binti H. Mansyur (Alm) No. 640.1045.10645.0001   tertanggal   15   September   2012;
-    Duplikat   Kutipan   Akta   Nikah   An. H. Usman Masse bin H. Masse (Alm) No. 0010/000/II/1970 tertanggal 5 Januari 2018;
-    Surat Keterangan Kematian No. 472.12/36/Pem tertanggal 3 Januari 2018;
-    Akta  Kematian No. 6401-KM-31012018-0001 An. Hj. Noor Sehan (Almh) binti H. Mansyur (Alm) tertanggal 31 Januari 2018;
-    Surat Keterangan Kematian No. 04/183/skk-HL/2020 tertanggal 4 Agustus 2020;
-    Kutipan Akta Kelahiran No. 647.a/DAK/TGT/1987 tanggal 18 Agustus 1987
-    Kutipan Akta Kelahiran No. 647.b/DAK/TGT/1987 tanggal 18 Agustus 1987
-    Kutipan Akta Kelahiran No. 647.c/DAK/TGT/1987 tanggal 18 Agustus 1987;
-    Kutipan Akta Kelahiran No. 104/1984 tanggal 7 Mei 1984;
-    Kartu Tanda Penduduk No. 64010.4580971.0001 An. Hj. Wahyunah binti H.M. Usman Masse (Alm) bin Masse (Alm) tertanggal 21 September 2015;
-    Kartu   Tanda   Penduduk   No. 64010.4590773.0002   An. Hj. Wahyuni binti H.M. Usman Masse Alm) bin Masse (Alm) tertanggal 20 September 2016;
-    Kartu   Tanda   Penduduk   No. 64710.4631174.0005   An. Hj. Wahyudiana binti H.M. Usman Masse Alm) bin Masse (Alm) tertanggal 02 Pebruari 2017;
-    Kartu    Tanda   Penduduk   No. 64010.4420584.0001 An. Hj. Noor Asyikin binti H.M. Usman Masse Alm) bin Masse (Alm) tertanggal 20 Mei 2015;
-    Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 5 Januari 2018;
-    Surat Keterangan Ahli Waris No. 100/348/Pem & Kep atau No. 100/348/Pem tertanggal 23 Januari 2018;
4.    Menyatakan Para Pelawan memiliki kedudukan hukum demi hukum/menurut hukum (due process of law), untuk selanjutnya dengan segala akibat hukumnya menyatakan Surat Kuasa Waris tertanggal 23 Agustus 2010 dan Surat Wasiat Waris/Hibah Harta tertanggal 28 Juli 2013, Surat Pernyataan tertanggal 25 September 2020 adalah alas hak sebagai alat bukti kepemilikan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Para Pelawan;
5.    Menyatakan menurut hukum bahwa pelepasan hak atas tanah dan bangunan objek sengketa a quo yang terletak di Jl. Hasanuddin RT. 002 RW. 01 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No. 62/PPTN/1006/1996 tertanggal 22 Januari 1996 An. H.M. Usman Masse luas 1.705 M2 dengan batas-batas :
Utara     : Berbatasan dengan H. Muhidin (Alm) dan Tanah Pemerintah Kabupaten Paser
Selatan    : Berbatasan dengan Gang
Timur    : Berbatasan dengan Suriansyah
Barat    : Berbatasan dengan Jalan Sultan Hasanuddin
Melalui cara jual beli kepada Terlawan II/Termohon Tereksekusi II dari Tereksekusi/Termohon Eksekusi I sebagai subyek hukum cacat formil dan materil sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaksanakan jual beli terlebih lagi tidak mendapatkan persetujuan/kuasa dari para ahli waris lainnya yang memiliki hak waris atas tanah dan bangunan objek sengketa in casu sebagai objek hukum dalam jual beli dengan serta merta tidak memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) bertindak untuk atas nama diri sendiri dalam jual beli atas tanah dan bangunan objek sengketa in casu yang dimiliki oleh para ahli warisnya sebagai harta waris, dan oleh karenanya bertentangan dengan norma-norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku (due process of law), sehingga pelepasan hak atas tanah dengan cara jual beli dari Tereksekusi/Termohon Eksekusi I kepada Terlawan Eksekusi II/ Termohon Eksekusi II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6.    Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 2453/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 2530/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
7.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 04843/Kelurahan Tanah Grogot, dengan pemegang hak atas nama Anggun Asri Hirmawan, tanggal 12 Juni 2017, yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03386/2017 tanggal 21 April 2017, luas 1.705 M2 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
8.    Memerintahkan Lurah Tanah Grogot dan Camat Tanah Grogot untuk mencabut/menghapus dari register buku tanah terhadap Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 2453/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 2530/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
9.    Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kab. Paser untuk mencabut/menghapus dari register buku tanah terhadap Sertipikat Hak Milik No. 04843/Kelurahan Tanah Grogot, dengan pemegang hak atas nama Anggun Asri Hirmawan, tanggal 12 Juni 2017, yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 03386/2017 tanggal 21 April 2017, luas 1.705 M2;
10.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi No. 3/Pdt-Eks/2020/2020/PN Tgt Dalam rangka pelaksanaan putusan No. 16/Pdt.G/2017/PN Tgt di Pengadilan Negeri Tanah Grogot;
11.    Memulihkan hak-hak Para Pelawan dalam kemampuannya, kedudukannya, dan harkat martabatnya;
12.    Membebankan biaya perkara kepada Terlawan Eksekusi I dan Terlawan Eksekusi II;

Bilamana hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak