Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. HUSNI ALS UNIR BIN MURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-880/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI ALS UNIR BIN MURHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HUSNI Alias UNIR Bin MURHAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Pait RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------

  • Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim. Pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Selasa tanggal 20 Januari tahun 2026 pukul 19.30 WITA bertempat di Sebuah Rumah di Desa Pait RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama Terdakwa HUSNI Alias UNIR Bin MURHAN;
  • Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari sekira Pukul 20.00 WITA Terdakwa menelpon Sdra. NYONG (DPO), dengan berkata “OM AKU MAU BELI BAHAN SETENGAH KANTONG”, dan Sdra. NYONG menjawab “OK ADA TEMAN KU DILUAR, NANTI DIA YANG NELPON KAMU”, kemudian setelah  berkomunikasi / bertelponan dengan Sdra. NYONG, ada nomor baru menelpon Terdakwa, yang Terdakwa tidak ketahui namanya, dan berkata “BRO ADA BARANG NYA KAMU AMBIL AJA KE PENAJAM, KU JEJAKAN DI BAWAH POHON KETAPANG DEKAT POM BENSIN”, dan Terdakwa menjawab “OK AKU KESANA BETAXI”, kemudian sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa berangkat ke Penajam, kurang lebih 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit perjalanan sekira pukul 23.30 WITA sesampainya di Penajam, Terdakwa ditelpon lagi dengan nomor yang Terdakwa tidak kenal tersebut, dan berkata “ LANGSUNG AJA AMBIL DI BAWAH POHON DEKAT POM BENSIN DI DALAM BUNGKUS ROKO SAMPOERNA MILD”, dan Terdakwa menjawab “OK KUAMBIL”, setelah Terdakwa mendapatkan 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu yang kira kira beratnya Kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Gram yang ada di dalam bungkus Rokok Sampoerna Mild tersebut, Terdakwa menelpon nomor yang Terdakwa tidak kenali itu dan berkata “SUDAH SAMA AKU BAHANNYA, UANGNYA KU TF KEMANA”, dan orang tersebut menjawab “SEBENTAR KU KIRIM NOMOR REKENING”, setelah orang yang Terdakwa tidak kenali tersebut mengirim Nomor Rekning Via chat WHATSAPP, Terdakwa langsung singgah disalah satu kios / warung agen BRILINK, untuk mentransfer uang tersbeut, setalah transaksi jual beli Narkotika yang di duga jenis sabhu tersebut Terdakwa langsung menghapus riwayat panggilan dan bukti chat Via WHATSAPP tersebut, kemudian selanjutnya itu Terdakwa langsung kembali pulang kerumah yaitu ke Desa Pait RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Sesampainya dirumah 1 bungkus / paket narkotika jenis shabu yang berat nya perkiraan Kurang lebih 2,5 (dua koma lima) Gram tersebut, Terdakwa bagi menjadi 11 paket / bungkus, dan adapun dari 11 paket / bungkus tersebut, sebagian sudah laku terjual yaitu sebanyak 6 (enam) paket, dan sebagian lagi sudah Terdakwa konsumsi sendiri 2 (dua) paket, dan sampai pada saat Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian barang yang diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa yaitu tersisa sebanyak 5 paket / bungkus;
  • Bahwa rencana Terdakwa setelah mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabhu yang perkiraan Terdakwa beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram tersebut ingin Terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) paket dengan masing masing harga perpaketnya, Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 plastik, kemudian harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 plastik, dan adapun 1 paket lagi belum Terdakwa bagi dan Terdakwa sudah di amankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 4 (empat) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bendel plastik klip kosong, (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “Putih” di dalam 1 (satu) Tas Merk.  “ALCO” Warna Ungu yang tergantung di dinding dapur kemudian di temukan lagi 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah karpet di ruang tengah, di temukan juga 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A5i” WARNA “UNGU” No. Handphone “085821866507” Dengan No Imei “865065077878590” di atas kasur dan Uang tunai sebesar Rp. 690.000,- (Enam ratus Sembilan Puluh ribu rupiah) di bawah karus di ruang tengah, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa, dan atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 39/10966.00/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,22 (tiga koma dua dua) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00804/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HUSNI Alias UNIR Bin MURHAN dengan nomor: 02460/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 (nol koma nol enam lima) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HUSNI Alias UNIR Bin MURHAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Desa Pait RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim. Pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Selasa tanggal 20 Januari tahun 2026 pukul 19.30 WITA bertempat di Sebuah Rumah di Desa Pait RT. 006 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama Terdakwa HUSNI Alias UNIR Bin MURHAN
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 4 (empat) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bendel plastik klip kosong, (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “Putih” di dalam 1 (satu) Tas Merk.  “ALCO” Warna Ungu yang tergantung di dinding dapur kemudian di temukan lagi 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah karpet di ruang tengah, di temukan juga 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A5i” WARNA “UNGU” No. Handphone “085821866507” Dengan No Imei “865065077878590” di atas kasur dan Uang tunai sebesar Rp. 690.000,- (Enam ratus Sembilan Puluh ribu rupiah) di bawah karus di ruang tengah, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa, dan atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 39/10966.00/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 3,22 (tiga koma dua dua) gram dan berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 00804/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HUSNI Alias UNIR Bin MURHAN dengan nomor: 02460/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,065 (nol koma nol enam lima) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya