Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Tgt LEKSI ANONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEKSI ANONE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
 
 
 
 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Mengganti/merubah nama orang tua di Akta Kelahiran  anak pemohon bernama  CRISTIN AUREL ANONE  yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran Kelahiran 6401-LT-25032019-0035 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser   tanggal 20 Oktober 2025 yaitu;
 
Nama : CRISTIN AUREL ANONE  
Tempat tanggal lahir : NOEPESU, 17 OKTOBER 2012
Anakke Dua perempuan dari Bapak OKTOVIANUS BAJ  dan Ibu THERESIA NABEN
 
Menjadi
Nama : CRISTIN AUREL ANONE  
Tempat tanggal lahir : NOEPESU, 17 OKTOBER 2012
Anakke Dua perempuan dari Bapak LEXIANUS ANONE dan Ibu ERVINA DERAN KIAN.
 
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penambahan Nama Orang Tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-25032019-0035 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser   tanggal 20 Oktober 2025.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak