Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. AHMAD Bin BUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2116/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Bin BUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa AHMAD Bin BUSRAN bersama – sama dengan Sdr. ABIT (DPO) Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mencoba melakukan kejahatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa awalnya pada pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 jam 11.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. R. Suprapto RT 015 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Terdakwa menelepon Sdr. ABIT (DPO) dan berkata “bit bisa kah pesankan obat (Yorindo)” dan sdr. ABIT menjawab “bisa mau berapa kamu” dan Terdakwa menjawab “berapa harganya” lalu Sdr. ABIT menjawab “1 jum isinya seribu butir harganya satu juta dua ratus mau kah” dan Terdakwa menjawab “oke pesankan aku 3 jum (tiga ribu) butir” dan Sdr. ABIT menjawab “oke berarti uangnya tiga juta enam ratus ya” dan Terdakwa menjawab “oke uangnya di transfer kah atau gimana” dan Sdr. ABIT berkata “oke nanti kalo mau transfer telpon aku” kemudian Terdakwa menjawab “oke bit aku siapin uangnya dulu”. Kemudian sekira jam 12.30 WITA Terdakwa menuju Brilink untuk mentransfer uang dan setelah sampai di Brilink Terdakwa menelepon Sdr. ABIT dan berkata “bit aku sudah di brilink” dan Sdr. ABIT menjawab “oke langsung kusebutkan nomor rekeningnya” lalu Terdakwa menjawab “oke” kemudian Terdakwa langsung menyebutkan nomor rekening kepada penjaga Brilink dan Terdakwa mentransfer uang tunai sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. ABIT “sudah beres bit sudah ku transfer” dan Sdr. ABIT menjawab “oke mad nanti kalo paketan datang kukabari” dan Terdakwa menjawab “oke bit” selanjutnya Terdakwa kembali dari Brilink menuju rumahnya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 06.40 WITA Terdakwa ditelepon oleh Sdr. ABIT dan berkata “mad paket obat (Yorindo) sudah datang ini ku kirimkan resi nya kamu ambil nanti di kantor JNE Jl. Modang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim” dan Terdakwa menjawab “oke bit nanti aku cek kesana” kemudian Terdakwa dikirimkan resi paket tersebut oleh Sdr. ABIT kemudian Terdakwa bersiap-siap dan sekira jam 09.00 WITA Terdakwa menuju JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan setelah sampai di kantor JNE Terdakwa menunjukkan resi paket tersebut dan petugas JNE menyampaikan bahwa paket tersebut masih proses bongkar dari mobil kemudian sambil menunggu Terdakwa jalan. Kemudian sekira jam 10.10 WITA Terdakwa dihubungi oleh petugas JNE dan berkata “mas paketnya sudah bisa diambil” dan Terdakwa menjawab “oke aku kesana” kemudian Terdakwa langsung kembali menuju ke Kantor JNE kemudian Terdakwa menunjukan resi paket dan petugas JNE menyerahkan paket tersebut dan setelah Terdakwa menerima paket tersebut datang beberapa petugas kepolisian mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA di depan Kantor JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan paket tersebut lalu dari hasil penggeledahan disaksikan oleh Sdr. SUKARDI Bin BOIMIN yaitu Petugas JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat bertuliskan “SHOPEE” yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang bertuliskan “SHOPEE” dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 1 (satu) buah plastik warna silver yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bening yang berisi dengan 3.000 (tiga ribu) butir obat keras jenis Yorindo warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y” kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Sport yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A77S warna hitam dengan Nomor Imei: 867583056268227 dan Nomor Handphone: 08381361962035 kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor  Merk Yamaha Mio berwarna hijau dengan Nomor Rangka: MH328020GAJ857552 dan Nomor Mesin 280-1857665 dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06683/NOF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dengan kesimpulan Barang Bukti nomor: 22384/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam hal ini sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

 

-----Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Perbuatan para Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mencoba melakukan kejahatan yang tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) berupa obat keras jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 jam 11.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. R. Suprapto RT 015 RW 006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Terdakwa menelepon Sdr. ABIT (DPO) dan berkata “bit bisa kah pesankan obat (Yorindo)” dan sdr. ABIT menjawab “bisa mau berapa kamu” dan Terdakwa menjawab “berapa harganya” lalu Sdr. ABIT menjawab “1 jum isinya seribu butir harganya satu juta dua ratus mau kah” dan Terdakwa menjawab “oke pesankan aku 3 jum (tiga ribu) butir” dan Sdr. ABIT menjawab “oke berarti uangnya tiga juta enam ratus ya” dan Terdakwa menjawab “oke uangnya di transfer kah atau gimana” dan Sdr. ABIT berkata “oke nanti kalo mau transfer telpon aku” kemudian Terdakwa menjawab “oke bit aku siapin uangnya dulu”. Kemudian sekira jam 12.30 WITA Terdakwa menuju Brilink untuk mentransfer uang dan setelah sampai di Brilink Terdakwa menelepon Sdr. ABIT dan berkata “bit aku sudah di brilink” dan Sdr. ABIT menjawab “oke langsung kusebutkan nomor rekeningnya” lalu Terdakwa menjawab “oke” kemudian Terdakwa langsung menyebutkan nomor rekening kepada penjaga Brilink dan Terdakwa mentransfer uang tunai sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. ABIT “sudah beres bit sudah ku transfer” dan Sdr. ABIT menjawab “oke mad nanti kalo paketan datang kukabari” dan Terdakwa menjawab “oke bit” selanjutnya Terdakwa kembali dari Brilink menuju rumahnya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 06.40 WITA Terdakwa ditelepon oleh Sdr. ABIT dan berkata “mad paket obat (Yorindo) sudah datang ini ku kirimkan resi nya kamu ambil nanti di kantor JNE Jl. Modang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim” dan Terdakwa menjawab “oke bit nanti aku cek kesana” kemudian Terdakwa dikirimkan resi paket tersebut oleh Sdr. ABIT kemudian Terdakwa bersiap-siap dan sekira jam 09.00 WITA Terdakwa menuju JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan setelah sampai di kantor JNE Terdakwa menunjukkan resi paket tersebut dan petugas JNE menyampaikan bahwa paket tersebut masih proses bongkar dari mobil kemudian sambil menunggu Terdakwa jalan. Kemudian sekira jam 10.10 WITA Terdakwa dihubungi oleh petugas JNE dan berkata “mas paketnya sudah bisa diambil” dan Terdakwa menjawab “oke aku kesana” kemudian Terdakwa langsung kembali menuju ke Kantor JNE kemudian Terdakwa menunjukan resi paket dan petugas JNE menyerahkan paket tersebut dan setelah Terdakwa menerima paket tersebut datang beberapa petugas kepolisian mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA di depan Kantor JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan paket tersebut lalu dari hasil penggeledahan disaksikan oleh Sdr. SUKARDI Bin BOIMIN yaitu Petugas JNE Jl. Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat bertuliskan “SHOPEE” yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang bertuliskan “SHOPEE” dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 1 (satu) buah plastik warna silver yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik warna putih bening yang berisi dengan 3.000 (tiga ribu) butir obat keras jenis Yorindo warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y” kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Sport yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A77S warna hitam dengan Nomor Imei: 867583056268227 dan Nomor Handphone: 08381361962035 kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor  Merk Yamaha Mio berwarna hijau dengan Nomor Rangka: MH328020GAJ857552 dan Nomor Mesin 280-1857665 dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06683/NOF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dengan kesimpulan Barang Bukti nomor: 22384/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika mauoun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 154 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya