| Dakwaan |
DAKWAAN
---- Bahwa Terdakwa I IRWANTO Als IWAN BIN ALIMATbersama-sama dengan Terdakwa II BUNAWAR Als AWANG BIN MAHPUDE, Terdakwa III ABRAN Als BRAM Bin AMBAR, Terdakwa IV AMIRUDDIN TR.Als AMIR Bin TARE, Terdakwa V RISAL Bin SAMSUL, Terdakwa VI NASRUL DG.NUJI Als ACUNG Bin MUHAMMAD KASIM, danTerdakwa VII JASMIN Als MIMING Bin LAUNGApada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di lokasi kebun sawit milik Saksi MOH RASIDI Bin H. ABU BAKARyang beralamat di daerah pampang Desa Rantau panjang, Kecamatan Tanah grogot, Kabupaten Paser, Prov.Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut---:
- Berawal pada hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa I IRWANTO Als IWAN BIN ALIMAT, Terdakwa II BUNAWAR Als AWANG BIN MAHPUDE, Terdakwa III ABRAN Als BRAM Bin AMBAR, Terdakwa IV AMIRUDDIN TR.Als AMIR Bin TARE, dan Terdakwa VI NASRUL DG.NUJI Als ACUNG Bin MUHAMMAD KASIMatau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sekira jam 19.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa IV AMIRUDDIN TR.Als AMIR Bin TARE yang beralamat di Desa Tanah Priuk Gg. Perintis Tanah Grogot Kab. Paser, pada saat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, dan terdakwa VI bersama dengan Saksi H.HAIRUN BIN ALI HUSENGsedang berkumpul dirumah terdakwa IV, kemudian pada saat itu Saksi H. HAIRUN memerintahkan kepada para terdakwa untuk memanen buah sawit di daerah pampang desa Rantau panjang kec. Tanah Grogot kab Paser Prov. Kaltim yang mana sawit tersebut adalah milik Saksi MOH RASIDI Bin H. ABU BAKAR. dan Saksi H.HAIRUN mengatakan kepada para terdakwa “yang tidak boleh di panen hanya 30 (tiga puluh) Pohon punyanya Pak Robi, selain itu dipanen semua”.
- Selanjutnya padahari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar 16.00 wita Terdakwa III ABRAN Als BRAM Bin AMBAR bersama dengan Terdakwa I IRWANTO Als IWAN Bin ALIMAT menelpon Terdakwa VII JASMIN Als MIMING Bin LAUNGAdan didalam percakapan telpon tersebut terdakwa III bersama dengan terdakwa I memerintahakan terdakwa VII untuk memanen buah sawit yang ada di daerah pampang desa Rantau panjang kec. Tanah Grogot kab Paser Prov. Kaltim yang mana sawit tersebut adalah milik Saksi MOH RASIDI Bin H. ABU BAKAR dan terdakwa VIIJASMIN menyetujui perintah dari terdakwa IIIABRAN dan terdakwa I IRWANTO tersebut, kemudian keesokan harinya Pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 sekira jam 07.00 wita terdakwa VII JASMIN mengajak menantunya Terdakwa V RISAL Bin SAMSUL untuk ikut membantu memanen buah kelapa sawit tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 sekira pukul 10.00 witabertempat di lokasi kebun sawit milik Saksi MOH RASIDI Bin H. ABU BAKARyang beralamat di daerah pampang Desa Rantau panjang, Kecamatan Tanah grogot, Kabupaten Paser, Prov.Kaltim, saat para terdakwa sudah berada di lokasi para terdakwa langsung membagi peran masing-masing dalam memanen sawit milik Saksi MOH RASIDI, dan peran masing-masing para terdakwayaitu Terdakwa I IRWANTO, Terdakwa II BUNAWAR, Terdakwa III ABRAN, Terdakwa IV AMIRUDDIN TR, Terdakwa VI NASRUL DG.NUJImenjaga situasi lokasi guna memastikan lokasi dalam keadaan aman. Kemudian Terdakwa V RISAL, danTerdakwa VII JASMINdengan menggunakan 1 (satu) Buah Alat Dodos atau alat panen buah sawit saling bergantian memanen dan menaikan sebanyak 46 (empat puluh enam) tandan buah sawit tersebut keatas mobil pickup KT 8427 EM warna hitam, kemudian setelah selesai menaikan46 (empat puluh enam) tandan buah sawit tersebutpara terdakwa langsung keluar dari lokasi kebun sawit dan menuju ke lodingan sawit guna untuk menjual semua buah sawit tersebut.Kemudian dipertengahan jalan menuju lodingan sawitpara terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian paser. Atas kejadian tersebutpara terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil 46 (empat puluh enam) tandan buah sawittersebuttanpa meminta ijin dari Saksi MOH RASIDI Bin H. ABU BAKAR.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi MOH RASIDI Bin H. ABU BAKARmengalami kerugian sebesar Rp.5.600.000,- (Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana----- |