| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.B/2019/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | 1.FEBRIYANI Bin S. HAMZAH 2.SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO 3.KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jan. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jan. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-187/Q.4.13/Epp.2/01/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | D A K W A A N : -----Bahwa terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) bersama terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO dan terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jln. Paya Rupiah samping Hotel Tiara Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu’’ dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018 bertempat di Kota Balikpapan, terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) bersama terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO dan terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA bersepakat untuk mengambil kabel Telkom. Kemudian untuk melaksanakan niatnya, terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) bersama terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO dan terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA berangkat menuju arah Tanah Grogot menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol KT 1365 ZS dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah gunting, tangga, dan 3 (tiga) buah baju seragam Indihome. Sesampainya di Tanah Grogot pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2018 pukul 01.00 wita, para terdakwa mendatangi tiang Telkom yang berada di samping Hotel Tiara. Kemudian untuk melancarkan perbuatannya, para terdakwa berpura – pura sebagai petugas Telkom dengan cara memakai baju seragam Indihome yang dipersiapkan sebelumnya. Kemudian terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) mengambil kabel telkom dengan cara memanjat tiang telkom menggunakan tangga dan gunting yang dipersiapkan sebelumnya, terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA bertugas memegang tangga yang digunakan terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) untuk mengambil kabel Telkom dan terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO bertugas menjaga dan merapikan potongan kabel yang sudah dipotong oleh terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) agar tidak jatuh ke jalan.
--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
