Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2019/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH 1.FEBRIYANI Bin S. HAMZAH
2.SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO
3.KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-187/Q.4.13/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYANI Bin S. HAMZAH[Penahanan]
2SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO[Penahanan]
3KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

-----Bahwa terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) bersama terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO dan terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2018 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2018 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2018 bertempat di Jln. Paya Rupiah samping Hotel Tiara Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu’’ dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018 bertempat di Kota Balikpapan, terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) bersama terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO dan terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA bersepakat untuk mengambil kabel Telkom. Kemudian untuk melaksanakan niatnya, terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) bersama terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO dan terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA berangkat menuju arah Tanah Grogot  menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol KT 1365 ZS dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah gunting, tangga, dan 3 (tiga) buah baju seragam Indihome. Sesampainya di Tanah Grogot pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2018 pukul 01.00 wita, para terdakwa mendatangi tiang Telkom yang berada di samping Hotel Tiara. Kemudian untuk melancarkan perbuatannya, para terdakwa berpura – pura sebagai petugas Telkom dengan cara memakai baju seragam Indihome yang dipersiapkan sebelumnya. Kemudian terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) mengambil kabel telkom dengan cara memanjat tiang telkom menggunakan tangga dan gunting yang dipersiapkan sebelumnya, terdakwa III KEVIN ALI SABARAHENDRA Bin HENDRA bertugas memegang tangga yang digunakan terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) untuk mengambil kabel Telkom dan terdakwa II SIGIT DIRGAHAYU DWICAHYO Bin BAMBANG WIJAYANTO bertugas menjaga dan merapikan potongan kabel yang sudah dipotong oleh terdakwa I FEBRIYANI Bin S. HAMZAH (Alm) agar tidak jatuh ke jalan.
Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil kabel Telkom, dilakukan para terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya.
Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. TELKOM mengalami kerugian senilai Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya