Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1299/O.4.13.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN bersama-sama Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN (telah dilakukan Diversi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot nomor : 4/Pen-Pid-Diversi/2020/PN Tgt tanggal 15 Juni 2020) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2020 atau masih dalam tahun 2020 di daerah SP II Desa Kersik Bura, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira jam 19.00 wita terdakwa mendapat telepon dari sdr. RISKI (masih dalam pencarian pihak Kepolisian) yang menyampaikan agar terdakwa ke rumah sdr. RISKI di SP II Desa Gersik Bura selanjutnya sekira jam 20.00 wita terdakwa mengajak Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN untuk menemani terdakwa ke rumah sdr. RISKI dan sesampai di rumah sdr. RISKI terdakwa menerima paketan shabu dari sdr. RISKI sebanyak 5 (lima) paket dan terdakwa diminta untuk membayar sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerimanya namun saat itu terdakwa belum membayarnya, selanjutnya terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN pulang kerumah dan shabu-shabu tersebut terdakwa simpan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 08.00 wita terdakwa mengajak Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN untuk memuat batu di dekat rumah Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN di Desa Saing Prupuk dengan menggunakan mobil Panther pick up warna hitam No. Pol KT-8046-EC milik terdakwa kemudian sekira jam 16.30 wita datang Sdr. AHMAD (masih dalam pencairan pihak kepolisian) menemui terdakwa menanyakan apakah terdakwa ada punya shabu dan Sdr. AHMAD mau membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Sdr. AHMAD dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah selesai memuat batu, terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN kembali menuju ke rumah terdakwa, pada saat dipertengahan jalan ada Sdr. ASDI (masih dalam pencairan pihak kepolisian) membeli shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN kembali melanjutkan perjalan arah pulang kerumah terdakwa.
-    Bahwa terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 136/10966.00/2020 tanggal 03 Juni 2020 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S. I Kom diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan paket No. 1 dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5362/NNF/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim HARIS AKSARA, SH menyatakan barang bukti nomor : 10596/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik terdakwa JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,029 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN bersama-sama Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN (telah dilakukan Diversi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot nomor : 4/Pen-Pid-Diversi/2020/PN Tgt tanggal 15 Juni 2020) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2020 atau masih dalam tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Sultan Adam, RT. 011, Desa Paser Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 08.00 wita terdakwa mengajak Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN memuat batu di dekat rumah Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN di Desa Saing Prupuk dengan menggunakan mobil Panther pick up warna hitam No. Pol KT-8046-EC milik terdakwa kemudian setelah selesai memuat batu, terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN pulang menuju ke rumah terdakwa, kemudian pada saat di jalan SP. II terdakwa menyuruh Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN untuk membawa dan menyimpan 1 (satu) buah botol bulat berlakban hitam yang isinya 2 (dua) paket shabu dan terdakwa menyampaikan kepada Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN jika nanti kalau ada apa-apa supaya Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN membuang botol bulat berlakban hitam yang berisi paketan shabu tersebut selanjutnya Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN menerima dan menyimpannya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita setelah sampai dihalaman rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Sultan Adam RT.011 Desa Pasir Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim sudah ada saksi RAEGAN PILLA Anak Dari MARTINUS PILLA dan saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO (keduanya merupakan petugas kepolisian) beserta petugas kepolisian lainnya meminta terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN untuk keluar dari mobil selanjutnya terdakwa Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN keluar dari mobil dan langsung tiarap kemudian setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SUTIKNO Bin DJARI terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO REDMI warna biru, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan terhadap Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Gold dan 1 (satu) buah botol bulat berlakban hitam di tempat tiarap Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN setelah dibuka isinya terdapat 2 (dua) paket shabu yang diakui milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi.
-    Bahwa terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 136/10966.00/2020 tanggal 03 Juni 2020 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S. I Kom diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan paket No. 1 dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5362/NNF/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim HARIS AKSARA, SH menyatakan barang bukti nomor : 10596/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik terdakwa JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,029 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN bersama-sama Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN (telah dilakukan Diversi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanah Grogot nomor : 4/Pen-Pid-Diversi/2020/PN Tgt tanggal 15 Juni 2020) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2020 atau masih dalam tahun 2020 di sebuah rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Sultan Adam RT.011, Desa Pasir Belengkong, Kec. Pasir Belengkong, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal terdakwa menyiapkan bong terbuat dari botol Aqua yang terdapat dua lubang salah satunya menggunakan sedotan plastik dan lubang lainnya disambung dengan pipet kaca, selanjutnya shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca tersebut setelah itu pipet kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan korek api gas dengan api kecil sampai shabu mencair kemudian dihisap melalui sedotan plastik seperti orang merokok bergantian dengan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN;
-    Bahwa terdakwa dan Anak Saksi BAGAS VALENTINO Alias BAGAS Bin SISMAN tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5362/NNF/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim HARIS AKSARA, SH menyatakan barang bukti nomor : 10596/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik terdakwa JEFRI. L Alias JEFRI Bin H. LAMMIN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,029 gram;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Poliklinik Bhayangkara nomor : R/66/VI/2020/KES tanggal 02 Juni 2020 yang diperiksa oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K dan diketahui ASRIAH, Amd.Keb yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin JEFRI. L Als JEFRI Bin H. LAMMIN secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Poliklinik Bhayangkara nomor : R/67/VI/2020/KES tanggal 02 Juni 2020 yang diperiksa oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K dan diketahui ASRIAH, Amd.Keb yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin BAGAS VALENTINO Als BAGAS Bin SISMAN secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya