Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH IMRON ISWANTO Bin YITNO SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1148/Q.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON ISWANTO Bin YITNO SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

Bahwa terdakwa IMRON ISWANTO Bin YITNO SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML No : SPB 66 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) tandan dengan menggunakan mobil Truck Toyota Dyna warna merah bak kayu warna kuning nomor polisi KT 8602 AP dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya, terdakwa kembali ke Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser untuk mengambil buah kelapa sawit yang terdakwa turunkan tanpa seijin dari pihak perusahaan PT. BMML selaku pemilik, kemudian kelapa sawit tersebut terdakwa bawa ke PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) untuk terdakwa jual, sesampai nya di PT. M3A pihak keamanan perusahaan PT. M3A melakukan pengecekan terhadap buah kelapa sawit yang akan terdakwa jual, dan pada saat melakukan pengecekan pihak perusahaan PT. M3A melihat buah sawit yang terdakwa bawa memiliki Nomor Potong Pemanen pada buah kelapa swait yaang terdakwa bawa yang merupakan ciri khas pihak PT. BMML dalam melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya pihak perusahaan PT. M3A melaporkan hal tersebut kepada pihak PT. BMML dan terdakwa

 

 

 

mengakui bahwa kelapa sawit yang terdakwa bawa merupakan milik pihak perusaahaaan PT. BMML, kemudian pihak perusahaan PT. BMML melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perusahaaan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);  

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa IMRON ISWANTO Bin YITNO SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML No : SPB 66 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) tandan dengan menggunakan mobil Truck Toyota Dyna warna merah bak kayu warna kuning nomor polisi KT 8602 AP dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya, terdakwa kembali ke Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser untuk mengambil buah kelapa sawit yang terdakwa turunkan tanpa seijin dari pihak perusahaan PT. BMML selaku pemilik, kemudian kelapa sawit tersebut terdakwa bawa ke PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) untuk terdakwa jual, sesampai nya di PT. M3A pihak keamanan perusahaan PT. M3A melakukan pengecekan terhadap buah kelapa sawit yang akan terdakwa jual, dan pada saat melakukan pengecekan pihak perusahaan PT. M3A melihat buah sawit yang terdakwa bawa memiliki Nomor Potong Pemanen pada buah kelapa swait yaang terdakwa bawa yang merupakan ciri khas pihak PT. BMML dalam melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya pihak perusahaan PT. M3A melaporkan hal tersebut kepada pihak PT. BMML dan terdakwa mengakui bahwa kelapa sawit yang terdakwa bawa merupakan milik pihak perusaahaaan PT. BMML, kemudian pihak perusahaan PT. BMML melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perusahaaan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);    

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya