| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 182/Pid.B/2017/PN Tgt | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | IMRON ISWANTO Bin YITNO SUSANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 182/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1148/Q.4.13/Epp.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
KESATU Bahwa terdakwa IMRON ISWANTO Bin YITNO SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML No : SPB 66 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) tandan dengan menggunakan mobil Truck Toyota Dyna warna merah bak kayu warna kuning nomor polisi KT 8602 AP dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
mengakui bahwa kelapa sawit yang terdakwa bawa merupakan milik pihak perusaahaaan PT. BMML, kemudian pihak perusahaan PT. BMML melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa IMRON ISWANTO Bin YITNO SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML No : SPB 66 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) tandan dengan menggunakan mobil Truck Toyota Dyna warna merah bak kayu warna kuning nomor polisi KT 8602 AP dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 36 (tiga puluh enam) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
