Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2016/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH AHMAD RIJANI Bin MUALIM BUERAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2061/Q.4.13/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIJANI Bin MUALIM BUERAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa AHMAD RIJANI Bin MUALIM BUERAN pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 016 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI yang beralamatkan di Jl. S.I. Khaliludin Rt. 10 Rw. 04 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa menghampiri saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI yang sedang duduk diteras rumah bersama saksi FATMAWATI Binti BOLONG (Alm) dan saksi YULIANAWATI Binti BOLONG (Alm), kemudian terdakwa menodongkan senjata tajam sambil berkata “kamu melawan saya kah?”, selanjutnya terdakwa menendang kaki saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan, kemudian terdakwa menendang kepala saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI sebanyak 4 (empat) kali menggunakan kaki kanan yang mengakibatkan luka sesuai dengan Visum et Repertum RSUD Panglima Sebaya Tana Paser  nomor 49/VER/VII/2016 tanggal 01 Agustus 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Diah Ayu Kusuma dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap JULIANSYAH ditemukan luka di bagian telinga yang diduga akibat persentuhan dengan benda tajam, luka tersebut di atas tidak memerlukan perawatan khusus di Rumah Sakit dan tidak mengganggu aktifitas.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

DAN

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AHMAD RIJANI Bin MUALIM BUERAN pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 016 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI yang beralamatkan di Jl. S.I. Khaliludin Rt. 10 Rw. 04 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa menghampiri saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI yang sedang duduk diteras rumah bersama saksi FATMAWATI Binti BOLONG (Alm) dan saksi YULIANAWATI Binti BOLONG (Alm) dengan membawa sebilah senjata tajam menggunakan tangan kanan berupa badik terbuat dari besi dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, berujung runcing, bergagang kayu (yang masih dalam pencarian pihak Kepolisian berdasarkan Daftar Pencarian Barang nomor : DPB/31/VIII/2016/Reskrim tanggal  Agustus 2016), selanjutnya terdakwa menodongkan senjata tajam tersebut kepada saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI sambil berkata  “kamu melawan saya kah?”, kemudian terdakwa menendang kaki dan kepala saksi JULIANSYAH Bin UDIN KADRI, selanjutnya terdakwa dilerai dan dibawa pulang oleh 2 (dua) orang teman terdakwa sambil membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya