Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2017/PN Tgt ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH AMBO ASSE Bin H. SITTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-603/Q.4.13/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO ASSE Bin H. SITTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

­Bahwa terdakwa AMBO ASSE Bin SITTA pada hari Minggu tanggal 01 Januari  2017sekira pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan januari tahun 2017, bertempat di Cafe Kandilo Jln. Yos Sudarso Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja merampas nyawa orang lain”,  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal sekira pukul 01.30 Wita ketika terdakwa AMBO ASSE Bin H. SITTA  sedang duduk  bersama dengan saksi Rudi Als. Kamarudin Bin Tappa di meja 1 (satu) kafe Kandilo melihat Korban An. Iwan Als. Wawan (Alm) dan Saksi SAMSUDIN masuk kedalam Café dan duduk di meja pengunjung nomor 3 (tiga), seketika timbul niat Terdakwa untuk menganiaya korban Iwan Als. Wawan (Alm) karena Terdakwa sakit hati teringat perlakuan korban Iwan Als. Wawan (Alm) tanpa sebab menampar pipi Terdakwa sekira 5 (lima) bulan yang lalu, sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa mengambil senjata tajam jenis parang  yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dan Terdakwa  simpan/selipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang Terdakwa kenakan dan kemudian Terdakwa mencabut parang tersebut dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan sedangkan sarung parang tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kiri yang kemudian Terdakwa mendatangi Sdra. IWAN Als WAWAN di meja nomor 3 (tiga)  kearah samping kanan dari posisi korban  IWAN Als WAWAN  duduk dan Terdakwa langsung menimpas korban IWAN Als WAWAN (Alm)di bagian kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan kemudian korban IWAN Als WAWAN (Alm) berdiri lalu  Terdakwa bergeser kebelakang/mundur yang kemudian setelah itu Terdakwa sambil berjalan ke arah korban Iwan dan menusukan parang kearah bagian perut kanan yang menembus rongga perut sebelah kiri dan sebagian usus keluar selanjutnya Terdakwa keluar dari ruangan Kafe tersebut sesampainya di pinggir jalan Terdakwa masukan kembali parang tersebut kedalam sarungnya dan kemudian Terdakwa pergi.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No : I/VER/I/2017 tanggal 01 Januari 2017 An. korban IWAN Als WAWAN yang ditandatangani oleh dr. Yanti Raihana dengan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Badan

Kepala      : Pada kepala sbelah kiri terdapat satu buah luka terbuka  dengan ukuran sepuluh centimeter dan lebar epat centimeter kedalaman luka hingga tulang tengkorak kepala titik

Leher           :   Tidak tampak kelainan titik

Punggung      :   Tidak tampak kelainan titik

Dada            :   Tidak tampak kelainan titik

Perut      : Terdapat dua buah luka terbuka koma luka pertama pada perut kanan bawah koma dasar luka berupa rongga perut titik Luka kedua  koma pada perut sebelah kiri dengan panjang tujuh centimeter  yang menembus rongga perut dan tampak sebagian usus keluar titik

Kesimpulan          

Telah diperiksa seseorang laki – laki berusia dua puluh sembilan tahun titik
Ditemukan dua buah luka terbuka pada perut yang salah satunya menyebabkan usus keluar dari rongga perut koma akibat persentuhan benda tajam titik
Ditemukan satu buah luka terbuka pada kepala sebelah kiri akibat persentuhan benda tajam titik
Kelainan yang ditemukan dapat mengakibatkan ancaman keamtian titik

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IWAN Als WAWAN meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2017 pukul 09.42 Wita sebagaimana surat kematian No : 05/ KMT-I/RM-RSKD/2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO BALIKPAPAN.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  338 KUHP.

 

SUBSIDAIR

­Bahwa terdakwa AMBO ASSE Bin SITTA pada hari Minggu tanggal 01 Januari  2017sekira pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan januari tahun 2017, bertempat di Cafe Kandilo Jln. Yos Sudarso Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”,  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal sekira pukul 01.30 Wita ketika terdakwa AMBO ASSE Bin H. SITTA  sedang duduk  bersama dengan saksi Rudi Als. Kamarudin Bin Tappa di meja 1 (satu) kafe Kandilo melihat Korban An. Iwan Als. Wawan (Alm) dan Saksi SAMSUDIN masuk kedalam Café dan duduk di meja pengunjung nomor 3 (tiga), seketika timbul niat Terdakwa untuk menganiaya korban Iwan Als. Wawan (Alm) karena Terdakwa sakit hati teringat perlakuan korban Iwan Als. Wawan (Alm) tanpa sebab menampar pipi Terdakwa sekira 5 (lima) bulan yang lalu, sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa mengambil senjata tajam jenis parang  yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dan Terdakwa  simpan/selipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang Terdakwa kenakan dan kemudian Terdakwa mencabut parang tersebut dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan sedangkan sarung parang tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kiri yang kemudian Terdakwa mendatangi Sdra. IWAN Als WAWAN di meja nomor 3 (tiga)  kearah samping kanan dari posisi korban  IWAN Als WAWAN  duduk dan Terdakwa langsung menimpas korban IWAN Als WAWAN (Alm)di bagian kepala sebelah kiri kemudian korban IWAN Als WAWAN (Alm) berdiri lalu  Terdakwa bergeser kebelakang/mundur yang kemudian setelah itu Terdakwa sambil melompat dan menusukan parang kearah bagian perut kanan yang menembus rongga perut sebelah kiri dan sebagian usus keluar selanjutnya Terdakwa keluar dari ruangan Kafe tersebut sesampainya di pinggir jalan Terdakwa masukan kembali parang tersebut kedalam sarungnya dan kemudian Terdakwa pergi.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum No : I/VER/I/2017 tanggal 01 Januari 2017 An. korban IWAN Als WAWAN yang ditandatangani oleh dr. Yanti Raihana dengan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Badan

Kepala      : Pada kepala sbelah kiri terdapat satu buah luka terbuka  dengan ukuran sepuluh centimeter dan lebar epat centimeter kedalaman luka hingga tulang tengkorak kepala titik

Leher           :   Tidak tampak kelainan titik

Punggung      :   Tidak tampak kelainan titik

Dada            :   Tidak tampak kelainan titik

Perut      : Terdapat dua buah luka terbuka koma luka pertama pada perut kanan bawah koma dasar luka berupa rongga perut titik Luka kedua  koma pada perut sebelah kiri dengan panjang tujuh centimeter  yang menembus rongga perut dan tampak sebagian usus keluar titik

Kesimpulan          

Telah diperiksa seseorang laki – laki berusia dua puluh sembilan tahun titik
Ditemukan dua buah luka terbuka pada perut yang salah satunya menyebabkan usus keluar dari rongga perut koma akibat persentuhan benda tajam titik
Ditemukan satu buah luka terbuka pada kepala sebelah kiri akibat persentuhan benda tajam titik
Kelainan yang ditemukan dapat mengakibatkan ancaman keamtian titik

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IWAN Als WAWAN meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2017 pukul 09.42 Wita sebagaimana surat kematian No : 05/ KMT-I/RM-RSKD/2017 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO BALIKPAPAN.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  ayat 3  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya