Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2017/PN Tgt TAUFIK,SH. DWI SETIAWAN Bin SENENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 315/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/Q.4.13/EPP.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SETIAWAN Bin SENENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa DWI SETIAWAN Bin SENENG pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Desa Kertabumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa melihat-lihat sapi lokal milik warga yang ingin dijual kemudian datang saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI (penuntutan terpisah) dan langsung menawarkan sapi Brahman Cross kepada terdakwa, kemudian terdakwa melihat sapi yang ditawarkan oleh saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI tersebut dan setelah melihat sapi tersebut terdakwa mengetahui bahwa sapi Brahman Cross milik saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI adalah merupakan sapi bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser yang tidak boleh diperjual belikan namun karena sapi tersebut ditawarkan dengan harga murah oleh saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI sehingga terdakwa membeli sapi tersebut dengan harga Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI.
Bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengetahui sapi Brahman Cross tersebut merupakan sapi bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser yang tidak boleh diperjual belikan, namun terdakwa tetap membeli sapi tersebut karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan apabila sapi tersebut dijual kembali oleh terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DWI SETIAWAN Bin SENENG pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Desa Kertabumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa melihat-lihat sapi lokal milik warga yang ingin dijual kemudian datang saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI (penuntutan terpisah) dan langsung menawarkan sapi Brahman Cross kepada terdakwa, kemudian terdakwa melihat sapi yang ditawarkan oleh saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI tersebut dan setelah melihat sapi tersebut terdakwa mengetahui bahwa sapi Brahman Cross milik saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI adalah merupakan sapi bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser yang tidak boleh diperjual belikan namun karena sapi tersebut ditawarkan dengan harga murah oleh saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI sehingga terdakwa membeli sapi tersebut dengan harga Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUKIRNO Bin SLAMET NARDI.

Bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengetahui sapi Brahman Cross tersebut merupakan sapi bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Paser yang tidak boleh diperjual belikan, namun terdakwa tetap membeli sapi tersebut karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan apabila sapi tersebut dijual kembali oleh terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya